BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sepanjang tahun 2020, BNN Provinsi Kalimantan Tengah dan jajaran berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dan pemutusan jaringan narkotika sebanyak 18 kasus. Dari jumlah tersebut 25 tersangka berhasil diamankan dengan total barang bukti yang disita sebanyak 5.716 gram sabu, 400 ribu butir Obat Carisoprodol dan 25 gram narkotika sintetis tembakau gorila.
Dari pengungkapan tersebut kuantitas barang bukti yang disita mengalami kenaikan sebesar 45 persen jika dilihat dari hasil pengungkapan dari BNNP Kalteng dan aparat kepolisian.
“Peredaran narkotika di Kalimantan Tengah terus menunjukan peningkatan setiap tahunnya. Ini disebabkan Kalteng yang semula hanya menjadi lokasi transit narkotika menjadi lokasi marketing bagi para bandar,” kata Kepala BNN Provinsi Kalteng, Brigjen Pol Edy Swasono, saat rilis akhir tahun, Selasa (22/12/2020) pagi.
Disebutkan, di Kalimantan Tengah angka prevalensi penyalahguna narkotika berada di kisaran angka 0,7 persen atau sekitar 19.004 jiwa yang terdeteksi sebagai pecandu narkotika. Sebagai upaya deteksi dini, BNNP Kalteng telah melakukan tes urine sebanyak 1.303 orang dengan hasil 24 positif.
“Selama 2020 ini juga BNNP Kalteng telah merehabilitasi penyalahguna narkoba sebanyak 206 orang. Rehabilitasi ini terdiri dari 86 rawat jalan di Klinik Pratama BNNK Palangka Raya, 111 orang rawat jalan di RSUD Soemarno Sosroatmodjo Kapuas dan dua orang rawat jalan di RSUD Kuala Pembuang,” tuturnya.
Di 2021, lanjut Edy, BNNP Kalteng memiliki rencana program kerja yaitu pembentukan BNNK di tujuh kabupaten di Kalimantan Tengah. Yakni di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kapuas, Gunung Mas, Lamandau, Barito Timur, Barito Selatan, dan Barito Utara.
Capaian kedepan, BNNP Kalteng kini juga telah bisa mengeluarkan surat keterangan hasil urine yang dikeluarkan oleh petugas BNNP yang telah memiliki sertifikasi sebagai analisis narkotika. Surat keterangan tersebut nantinya bisa dipergunakan dalam proses peradilan.
“Dengan adanya tenaga ahli ini, maka akan bisa memangkas waktu peradilan tindak pidana narkotika. Sebelumnya hasil tes urine narkotika harus melalui hasil laboratorium di Surabaya. Kedepan kita akan memiliki laboratorium sendiri dan gedung rehabilitasi berkat hibah dari Pemerintah Provinsi Kalteng senilai Rp2 Miliar,” tuturnya. (yud)