Sekda Lakukan Pemantauan di Pos Penyekatan Arus Mudik Kalteng-Kalsel

Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri saat melakukan pemantauan di Pos Penyekatan Arus Mudik antara Provinsi Kalteng dengan Provinsi Kalsel

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri melakukan pemantauan di Pos Penyekatan Arus Mudik antara Provinsi Kalteng dengan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Pos Penyekatan Arus Mudik tersebut berlokasi di Jembatan Timbang Km.12,5 Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Selasa (11/5/2021).

Pos penyekatan ini bertujuan untuk mengurangi laju kasus Covid-19 yang masih terbilang tinggi di Indonesia secara umum dan di Kalteng secara khusus. Saat berada di Pos Penyekatan Arus Mudik, Fahrizal Fitri memastikan kesiapan sarana dan prasarana serta memantau langsung situasi dan kondisi pelaksanaan pengamanan area titik perbatasan antara Provinsi Kalteng dengan Provinsi Kalsel.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan secara umum larangan mudik di setiap pos penyekatan berjalan dengan baik. Bagi pengguna jalan khusus untuk angkutan sembako diperbolehkan melewati jalur perbatasan antara Provinsi Kalteng dengan Provinsi Kalsel dengan persyaratan hasil swab antigen. Sementara itu, bagi pergerakan orang yang ingin melakukan mudik atau tidak ada keperluan apapun, akan diarahkan untuk putar balik.

Kebijakan larangan mudik ini diterapkan kecuali orang yang sakit, persalinan, dan perjalanan dinas. Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/61/Satgas Covid-19, Tanggal 06 Mei 2021 tentang Petunjuk perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalteng, masa larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H terhitung mulai tanggal 6 s.d 17 Mei 2021. Fahrizal Fitri berharap terkait penerapan aturan larangan mudik, masyarakat dapat memahami situasi saat ini untuk memutus penyebaran Covid-19 di Kalteng.

Sementara itu, Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan dengan adanya pos penyekatan pada perbatasan Provinsi Kalteng dan Kalsel ini dinilai efektif untuk mencegah orang keluar masuk pada arus mudik libur Hari Raya sehingga diharapkan dapat mencegah lajunya sebaran Covid-19.

“Kami berterima kasih, atas dukungan kita semuanya. Kegiatan pencegahan untuk membatasi laju Covid-19. Dengan adanya pos penyekatan seperti ini sangat efektif karena kita mempersulit orang keluar masuk Provinsi. Kota Kapuas adalah pintu gerbang utama (perbatasan),” ucap Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan terkait kendala di lapangan, terdapat banyak orang yang menawar untuk masuk dengan alasan-alasan tertentu.

“Kita harus tegas untuk kebaikan bersama. Sepanjang belum terpenuhi kewajibannya kami minta putar balik sesuai kebijakan yang sudah diterapkan,” tandas Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Situasi dan kondisi pelaksanaan pengamanan area titik perbatasan antara Provinsi Kalteng dengan Provinsi Kalsel

Nampak hadir dalam peninjauan diantaranya Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno, Danrem 102/PJG Brigjen TNI Purwo Sudaryanto, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalteng Baru I. Sangkai, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng Yulindra Dedy dan Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalteng Agus Siswadi. Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas hadir Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor beserta jajaran. (MMC Kalteng)