BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pelaksanaan penyekatan masuk wilayah Kota Palangka Raya melalui jalur darat kembali diberlakukan. Hal tersebut seiring dengan diperpanjangnya kembali penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palangka Raya.
“Penyekatan masih kami berlakukan terhitung dari tanggal 24 Agustus sampai 6 September 2021 nanti,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, Selasa (24/8/2021).
Dikatakannya, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diizinkan melintas dan akan diputar balik. Namun sebelumnya, setiap pelaku perjalanan yang ingin masuk Kota Palangka Raya akan diperiksa oleh petugas gabungan yang terdiri dari dinas perhubungan, TNI, dan Polri.
Syaratnya masih sama, pelaku perjalanan harus menunjukkan bukti vaksin minimal dosis 1 atau antigen 1×24 jam.
”Kalau salah satunya tidak bisa ditunjukan, maka mohon maaf, kami minta putar balik,” tegas Alman.
Disebutkannya, ada tiga posko penyekatan yang tempatkan pada jalur masuk menuju Kota Palangka Raya. Diantaranya Posko Penyekatan Taruna Kelurahan Kalampangan, Posko Penyekatan Beringin Tumbang Rungan Kelurahan Pahandut Seberang, dan Posko Penyekatan Pos Penjagaan Polisi Kilometer 38 Jalan Cilik Riwut Kilometer 38 Kelurahan Tangkiling.
“Setiap posko penyekatan dijaga ketat oleh petugas. Pelaku perjalanan yang tidak dapat menunjukkan bukti negatif antigen atau sertifikat vaksin (minimal dosis I), maka akan di putar balik,” tukasnya lagi.
Selebihnya Alman mengimbau, pelaku perjalanan agar sebelum bepergian keluar daerah atau masuk ke wilayah Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah, dapat menyiapkan seluruh dokumen sehat yang sudah ditentukan. (rmi/MC Isen Mulang)