SK KLHK Ancam 900 Pekerja Lokal di PT. BMB Kehilangan Pekerjaan

Senior Manager Legal PT. BMB, Rudy Tresna Yudha memberikan keterangan
Senior Manager Legal PT. BMB, Rudy Tresna Yudha memberikan keterangan

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Beredarnya keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tentang Pencabutan Ijin Konsesi Kawasan Hutan mulai diresahkan sejumlah perusahaan di Kalimantan Tengah.

PT. Berkala Maju Bersama, salah satu perusahaan sawit yang masuk dalam daftar SK izin konsesi kawasan hutan yang dicabut turut mempertanyakan dasar terbitnya keputusan tersebut.

Senior Manager Legal PT. BMB, Rudy Tresna Yudha, mengatakan apabila izin PT. BMB benar-benar dicabut maka akan menambah beban pemerintah dimana 900 karyawan akan kehilangan pekerjaan yang sebagian besar merupakan penduduk lokal Dayak.

Ditambah dari aspek sosial masyarakat sekitar perkebunan yang menjadi peserta kebun plasma. Terbitnya keputusan tersebut akan menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Salah satu pemilik PT. BMB ini adalah Cornelis, putra Dayak asli pedalaman di Kabupaten Gunung Mas. Beliau tidak ingin masyarakat kehilangan pekerjaan dan kebun plasma yang sudah berjalan saat ini,” katanya saat melakukan rilis, Sabtu (8/1/2022).

Rudy menjelaskan, PT. BMB memiliki lima perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Gunung Mas seluas 9.445,46 hektar. Perusahaan juga bermitra dengan skema petani plasma di Kecamatan Kurun dan petani mandiri di Kecamatan Manuhing masing-masing mengelola 3000 hektar.

“Pencabutan izin pelepasan kawasan hutan konversi yang sudah diperoleh PT. BMB pada tahun 2014 akan menimbulkan dampak dari berbagai aspek. Baik dari sisi perizinan berusaha dan sisi hukum pertanahan,” jelasnya.

Ditambahkannya, kita akan meminta klarifikasi kepada KLHK terkait surat keputusan ini. Karena PT BMB tidak pernah mendapatkan peringatan tertulis atau hal lainnya. (yud)