Masyarakat Adat Kinipan Desak Polres Lamandau Terbitkan SP3

DSC05999aa 768x501
Masyarakat Adat Laman Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah Mendatangi Polres Lamandau

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Puluhan masyarakat adat Laman Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah mendatangi Polres Lamandau pada Minggu (16/1/2022).

Kedatangan mereka ini ialah mendesak aparat kepolisian Polres Lamandau untuk membebaskan Kepala Desa (Kades) Kinipan, Wilem Hengki.

Sebelumnya, Wilem Hengki ditetapkan tersangka sejak 11 Agustus 2021, lalu ditahan pada Jumat (14/1/2022) karena kasus dugaan korupsi jalan desa yang melanggar Pasal 2, Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing mengungkapkan, penahanan Kades Kinipan atas dugaan korupsi merupakan hal yang keliru.

Karena pasalnya, jalan desa yang menjadi objek kasus tersebut masih dinikmati oleh masyarakat sampai saat ini.

Jalan tersebut selesai dikerjakan tahun 2017 saat Kepala Desa, Wilem Hengki bahkan belum menjabat sebagai kepala desa. Ia hanya membayar hutang proyek jalan usaha tani tersebut saat menjabat kepala desa pada tahun 2019.

“Kades kami tidak bersalah, penahanannya merupakan bentuk kriminalisasi. Masyarakat Kinipan sangat yakin dan percaya kepala desanya tidak memiliki niat untuk memperkaya dirinya sendiri,” Ungkap Buhing.

Buhing juga menambahkan, Kepala Desa Kinipan sampai saat ini merupakan salah satu tokoh Masyarakat Kinipan yang selalu berjuang mempertahankan wilayah adat Kinipan dari ekspansi perkebunan kelapa sawit PT. SML.

Oleh karena itu, masyarakat Kinipan mendesak polisi untuk segera membebaskan Kepala Desa Wilem Hengki dan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut. (asp)