BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, Lies Fahimah menghadiri Pelaksanaan Asistensi Penerapan SPBE Tahun 2022 yang digelar secara virtual dari Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (12/4/2022).
Hadir dalam kegiatan ini, Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalteng Agus Siswadi, Kepala Biro Organisasi Setda Kalteng Lilis Suriani, serta Kepala Perangkat Daerah terkait.
Rapat koordinasi ini, dibuka langsung oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE, Kemenpan, RB Cahyono Tri Birowo.
Cahyono Tri Birowo dalam sambutannya menyampaikan bahwa, kegiatan asistensi Tahun 2022 ini adalah lanjutan dari asistensi Tahun 2021 yang dimana telah dilakukan evaluasi SPBE dengan Permen PAN RB 59 Tahun 2020.
“Melalui asistensi untuk Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah kita akan berusaha untuk mencapai perkembangan untuk mencapai Pemerintah digital. Dimana di tahun 2022 ini adalah bagian dari fase transformasi memastikan untuk terwujudnya proses bisnis integrasi melalui penguatan infrastruktur SPBE sehingga asistensi ini menjadi urgensi,” ujarnya.
Ia menjelaskan pada kegiatan asistensi ini bahwa, didalamnya akan terdapat kegiatan untuk pendampingan, penyusunan arsitektur SPBE dan juga peta rencana yang nanti akan mewujudkan tematik layanan serta memanfaatkan infrastruktur TIK Nasional yang berbagi pakai.
Dimana, Setelah dari kegiatan penyusunan arsitektur maupun peta rencana selanjutnya akan dilakukan dengan kegiatan evaluasi SPBE, yang diharapkan bisa meningkatkan kegiatan yang sudah kita lakukan di Tahun 2021.
“Apa saja yang akan kita lakukan di Tahun 2022 ini akan menjadi role model terhadap apa yang kita capai di Tahun 2024. Dimana kami akan mengusahakan terpenuhinya atau mencapai layanan digital untuk pelayanan publik dan administrasi pemerintahan secara menyeluruh dan memanfaatkan big data dan kecerdasan artifisial sebagai bagian dari mewujudkan dari Data-Driven Government,” lugasnya.
Perlu diketahui, bahwa valuasi SPBE bertujuan untuk mengukur capaian kemajuan, serta meningkatkan kualitas penerapan SPBE pada instansi pusat dan pemerintah daerah, yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Disampaikan jika penilaian tingkat kematangan atas penerapan SPBE pada instansi pusat dan pemerintah daerah meliputi kebijakan SPBE, proses tata kelola SPBE, proses manajemen SPBE, dan mengukur kapabilitas layanan yang mencakup layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik dan layanan publik berbasis elektronik. (asp)