BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Anggota Komisi B DPRD Palangka Raya, Jumatni mendukung kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini.
Diketahui pemerintah mewajibkan THR tahun ini dibayar penuh oleh perusahaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh.
“Saat ini dunia usaha sudah mulai bangkit seiring dengan turunnya kasus Covid-19. Jadi tidak boleh lagi dijadikan alasan untuk memangkas THR pekerja, itu hak dan harus 100 persen,” katanya, Selasa (12/4/2022).
Politisi PAN itu juga meminta pemerintah mengawasi dan memantau secara langsung pemberian THR oleh perusahaan. Pemerintah harus menegaskan kepada perusahaan bahwa THR bukan hadiah yang diberikan sukarela, tapi kewajiban yang harus ditunaikan.
THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan adalah amanah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
“Suka tidak suka ini harus dijalankan dan apabila ada pelanggaran terhadap peraturan ini harus ada konsekuensi hukumnya secara jelas dan tegas,” ujarnya.
Ia mendorong pemerintah agar mengecek langsung ke lapangan jika ada perusahaan yang berdalih kondisi keuangannya sedang sulit. Pemerintah harus pastikan tidak ada perusahaan yang berlindung di balik sulitnya kondisi keuangan karena ingin menghindari kewajiban membayar THR. (oje)