Usai Ditunda, Pembacaan Tuntutan Oleh JPU Terhadap Kades Kinipan Diwarnai Aksi

IMG 20220531 150715 min
Ritual Adat Dayak sebelum massa aksi menyampaikan orasi di depan Pengadilan Tipikor Palangka Raya

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Gerakan Solidaritas untuk Kinipan (Gestruk) kembali menggelar aksi damai didepan Kantor Pengadilan Tipikor Kota Palangka Raya, Selasa (31/5/2022).

Aksi itu digelar untuk mengawal sidang ke-14 dugaan kasus korupsi Kepala Desa Kinipan Willem Hengki dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Lamandau.

Sebelumnya, pembacaan tuntutan oleh JPU diagendakan pada Senin (30/5/2022) kemarin jam 09.00 Wib, tetapi pihak JPU dari Kejaksaan Tinggi Lamandau belum siap sehingga ditunda ke jam 13.00 Wib dihari yang sama sesuai kesepakatan bersama Penasehat Hukum Willem Hengki.

Pada pukul 13.00 Wib JPU yang dipimpin oleh Okto Silaen menghadiri sidang secara daring, Okto kemudian meminta sidang ditunda lagi karena pihaknya belum melakukan ekspose atau gelar perkara ke Kejaksaan Tinggi Kalteng. Akhirnya, Hakim sidang Erhamuddin menunda sidang yang digelar pada Selasa (31/5/2022) pukul 15.00.

Effendi Buhing, Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, yang hadir bersama masyarakat Kinipan lainnya secara langsung ke Palangka Raya menjelaskan, kasus dugaan korupsi Kepala Desa Kinipan merupakan kasus yang penuh kejanggalan dan kasus itu dinilai merupakan bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat desa Kinipan.

Ia dan massa aksi kembali menyampaikan tuntutan yang sama, yakni menuntut Kepala Desa Kinipan Willem Hengki untuk bebas karena menurut pihaknya dugaan korupsi yang dituduhkan kepada Kadesnya tidak benar dan hal tersebut hanyalah sebagai upaya kriminalisasi.

“Kami akan terus datang saat putusan, dan dipastikan kalau putusan tidak bebas jalur Kalbar, Kalteng kami tutup dimanapun titiknya,” tegas Effendi.

Pihak massa pun, meminta juga kepada pihak terkait untuk mengakui dan melindungi tanah adat Laman Kinipan tersebut. (asp)