BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana Korupsi yang menyangkut Kepala Desa (Kades) Kinipan sudah masuk agenda Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kabupaten Lamandau.
Dalam membacakan tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Willem Hengki penjara 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun, dikurangi dengan lamanya terdakwa dalam tahanan.
Adapun tuntutan itu merupakan salah satu point dari 8 point yang dibacakan JPU Erikson Siregar yang hadir secara daring dalam sidang lanjutan Kades Kinipan.
Pihak JPU juga mengatakan, sangat menyayangkan bahwa ada pihak menyebutkan bahwa hal tersebut adalah bentuk kriminalisasi terhadap Kades Kinipan.
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Parlin Hutabarat terkait dengan tuntutan tersebut, ia mengatakan tidak sepakat dan keberatan, karena ia meyakini terdakwa Kades Kinipan Willem Hengki tidak bersalah seperti yang disebutkan JPU yang merugikan negara.
“Yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu tadi hanya imaginer Penuntut Umum, artinya itu imajinasi Penuntut Umum. Ia memutar balikkan fakta seolah-olah terdakwa ini melakukan tindak pidana,” jelasnya kepada awak media.
Ia juga kembali menegaskan, bahwa didalam fakta persidangan yang dilakukan terdakwa tersebut bukan tindak pidana Korupsi dan tidak ada kerugian negara yang dilakukan terdakwa.
“Fakta tersebut kami bangun dari berbagai saksi. Kami tetap menyakini apa yang dituntut jaksa walaupun dengan tuntutan pasal 3 dan penjara 1,6 bulan kita tidak sepakat dan keberatan,” tegas Parlin.
Ia juga mengatakan, pihaknya akan melakukan pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan yang ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan rencananya Senin (6/6/2022) nanti akan kembali melakukan persidangan untuk menyampaikan pembelaan yang dilakukan oleh Penasihat Hukum terdakwa Willem Hengki. (asp)