BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah melakukan pengukuran survei kepuasan masyarakat, pada perangkat daerah unit penyelenggara pelayanan publik khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng dan mendapat nilai rata-rata 85, 26 yang dikategorikan baik.
Hal tersebut dilakukan sebagaimana amanat Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, maka penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal satu kali setahun.
Sebagaimana kita ketahui untuk mengetahui kualitas kinerja pelayanan publik diperlukan, penilaian terhadap kinerja pelayanan yang berbasis pada pendapat masyarakat, salah satunya adalah melalui survei kepuasan masyarakat untuk kita bisa mendapatkan indeks kepuasan masyarakat.
“Apabila mengamati hasil laporan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat pada tahun 2021 tersebut, perlu dilakukan peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat menuju pelayanan publik berkualitas dunia,” ucap Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kalteng, Katma F. Dirun saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Survey Kepuasan Masyarakat dan Forum Konsultasi Publik di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (21/6/2022).
Untuk itu, Imbuh Katma, kepada semua Unit Penyelenggara Pelayanan Publik agar memperhatikan beberapa hal, yakni meningkatkan kualitas pelayanan ke arah yang lebih baik lagi, dengan melakukan inovasi pelayanan publik yang dapat diterima oleh masyarakat.
Disamping Survei Kepuasan Masyarakat, berdasarkan Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, maka setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib melakukan Forum Konsultasi Publik, sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Forum Konsultasi Publik secara umum menyelaraskan kemampuan penyelenggara layanan dengan harapan publik, atau meminimalisir dampak kebijakan yang merugikan publik.
“Dengan kata lain, Forum Konsultasi Publik bermanfaat bagi penyelenggara pelayanan dan bagi masyarakat,” tutup Katma. (asp)