Raker Bersama Damang Kepala Adat, Ketua DAD Kalteng Tekanan Ini

c1 IMG 20220816 112325 182a5648cec 1
Ketua DAD Provinsi Kalteng, H. Agustiar Sabran saat wawancara didampingi oleh Sekjen MADN, Yakobus Kumis

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar kegiatan rapat kerja (Raker) bersama Damang Kepala Adat se-Kalimantan Tengah, yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (16/8/2022).

Ketua Panitia Rapat Kerja tersebut, Leonard S. Ampung didalam sambutannya mengatakan, tujuan pelaksanaan raker tersebut berdasarkan peraturan Adat Dayak Nomor 1 tahun 2019 tentang Rapat Organisasi Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah.

Selain itu, kata Leonard, kegiatan tersebut juga untuk melaksanakan pelantikan dan pengukuhan pengurus DAD Provinsi Kalteng masa bakti 2021-2026, meningkatkan kesatuan dan kebersamaan serta sinergitas antara Dewan Adat Dayak se-Kalteng, Damang Mantir se-Kalteng, dan juga peringatan HUT DAD Provinsi Kalimantan Tengah ke-15 tahun.

“Perayaan Hari ulang tahun DAD Provinsi Kalimantan Tengah ke-15 di Bundaran Besar dan juga sekaligus hiburan rakyat malam ini (Selasa, 16 Agustus 2022),” terang Leo.

Senada dengan hal itu, Ketua DAD Kalteng, H. Agustiar Sabran didalam arahannya mengatakan, kegiatan Raker tersebut merupakan rangkaian dari Rapat Kerja Kelembagaan Adat Dayak seperti DAD, BATAMAD (Barisan Pertahanan Adat Dayak) dan Damang Kepala Adat.

Selain itu, imbuhnya, Raker tersebut juga rangkaian Peringatan HUT Ke-15 DAD Provinsi Kalimantan Tengah yang tepat jatuh pada tanggal 16 Agustus 2022, yang dilanjutkan dengan Pelantikan Pengurus DAD Provinsi Kalteng periode 2021-2026 pada Selasa (16/8/2022) malam.

“Raker ini lebih menekankan sinergitas, bahkan lebih dari pada itu, bagaimana keberadaan DAD itu sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2008, dimana perangkatnya ada Batamad, Mantir serta Damang se Kalimantan Tengah,” kata Agustiar dalam wawancara.

Selain itu, ia juga menerangkan, keberadaan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah telah memasuki lebih dari Satu Dasawarsa (15 tahun) sejak ditetapkannya pembentukan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 16 Agustus 2007 lalu dengan Keputusan Majelis Adat Dayak Nasional Nomor Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Nomor : 09 Tahun 2007.

Untuk itu imbuhnya, seluruh lembaga adat Dayak sesuai Perda Nomor 16 tahun 2008 tersebut harus bersatu, dan bersama-sama. “Karena tentunya tanpa kebersamaan, tanpa musyawarah mufakat tidak akan bisa mencapai sesuatu atau tujuan,” pungkas Agustiar.

Hadir dalam kegiatan tersebut Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Martin Billa yang diwakili oleh Sekjen MADN, Yakobus Kumis, Komandan Batamad, serta Tokoh dan Lembaga adat Dayak Provinsi Kalteng. (asp)