PT BMB Disomasi Usai Ingkar Janji dengan Perusahaan Mitra

SAVE 20220913 163752
Kuasa Hukum PT DPS, Letambunan Abel

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Perusahan Perkebunan Besar Swasta (PBS) kelapa sawit PT Berkala Maju Bersama (PT BMB) yang terletak Desa Balawan Mulya, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas disomasi terkait wanprestasi atau ingkar janji dalam melaksanakan kewajiban dengan perusahaan Mitra.

PBS kelapa sawit yang merupakan anak perusahaan CBIP Group dari Malaysia tersebut disomasi oleh CV Dua Putri (DP) selaku perusahaan mitra.

Sebelum disomasi, perusahaan mitra secara kekeluargaan telah meminta ke pihak manajemen PT BMB agar menyelesaikan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Pembangunan Kelapa Sawit antara PT BMB dengan CV DP Nomor 001/BMB-Mitra/XI/2017 tanggal 9 November 2017.

Namun PT BMB tidak memenuhi prestasinya, padahal Perjanjian Kerja tersebut telah diperkuat dengan Instruksi Presiden Komisaris PT BMB kepada CV DP untuk melaksanakan MoU Nomor 001/BMB-Mitra/XI/2017 tanggal 9 November 2017 sebagaimana Instruksi tertanggal 26 April 2018.

PT BMB tak hanya ingkar janji memenuhi kewajibannya terkait perjanjian Nomor 001/BMB-Mitra/XI/2017. PT BMB juga telah ingkar janji memenuhi kewajibannya sebagaimana Surat Perjanjian Penyewaan Alat Berat, Perjanjian angkutan Crude Palm Oil (CPO), perjanjian angkutan TBS, perjanjian angkutan jangkos.

Akibat dari kelalaian PT BMB yang tidak memenuhi prestasi atau kewajibannya, perusahaan mitra mengalami kerugian lebih dari 28 M sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerja pada tahun 2017 antara PT BMB dengan CV Dua Putri.

CV Dua Putri yang mana telah berubah status menjadi PT Dua Putri Sinarlapan (DPS) sebagaimana Akta Notaris Nomor 13 tanggal 14 Mei 2019, melalui kuasa tim hukumnya melayangkan somasi.

“Apabila pihak PT BMB tidak memenuhi kewajiban, sampai batas waktu yang kami tentukan maka masalah ini akan kami bawa ke jalur hukum,” ungkap Letambunan Abel, salah satu kuasa hukum PT DPS, Selasa (13/9/2022).

Letambunan menerangkan, jika tidak ada itikad baik dari PT BMB, ia yang juga menjabat sebagai Sekretaris Koperasi Sinar Rungan Hapakat Bersama (SRHB) yang juga sebagai korban, akan menutup semua akses masuk ke pabrik PT BMB.

“Jalan tersebut dibangun di atas tanah anggota koperasi SRHB yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik,” lanjutnya.

Ketika dihubungi lewat whatsapp, Cornelis N. Anton sebagai salah satu pemegang saham PT BMB mengatakan, bahwa dirinya tidak lagi berada di dalam struktur PT BMB lantaran ada perubahan akta yang diterbitkan tanpa sepengetahuan dirinya. (yud)