Keluarga Pasutri Minta Pelaku Pembunuhan Dihukum Mati

SAVE 20221009 173728
Desi bersama Liliana berada di lokasi kejadian menyaksikan pra rekonstruksi pembunuhan

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pra rekonstruksi pembunuhan pasutri Ahmad Yendi dan Fatnawati di Jalan Cempaka, Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Minggu (9/10/2022) sempat diwarnai keributan.

Aksi penyerangan terhadap pelaku Fazri alias Utuh Zenith sempat dilakukan beberapa anggota keluarga dari korban yang menerobos masuk pengamanan dari aparat kepolisian.

Pasca kejadian, pelaku segera diamankan ke dalam mobil tahanan Polresta Palangka Raya.

Desi (24) anak korban, meminta para penegak hukum agar pelaku dapat dihukum setimpal yakni hukuman mati seperti yang dilakukannya kepada orangtuanya.
Ia tidak menyangka jika pelaku tega membunuh orangtuanya.

“Hukuman mati, tidak ada kata bebas, tidak ada ampun pokoknya,” ucapnya selaku anak tertua dari korban.

Desi menerangkan mengenal pelaku karena teman dekat dari bapaknya yang sering main ke rumah. Orang tuanya bahkan acapkali bercanda dengan pelaku.

“Memang teman Bapak, dekat banget karena biasa main ke rumah dan bercanda. Tapi habis kejadian tidak ada melayat atau datang ke rumah. Menghilang sama sekali,” terangnya.

Mengenai motif sakit hati yang dirasakan pelaku karena sering diejek orangtuanya, Desi menuturkan jika itu hanya sekadar candaan biasa.

“Memang guyonan biasa, namun kita tidak tahu isi hati orang,” akunya.

Senada, Liliana, kakak korban Ahmad Yendi, meminta pelaku mendapat balasan setimpal dari perbuatan yang dilakukan.

“Sudah jelas ada unsur perencanaan, Pasal 340 KUHPidana, hukuman mati,” tegasnya. (yud)