Inspektorat Kalteng Lakukan Rapat Evaluasi Capaian Pelayanan Minimal

WhatsApp Image 2022 10 20 at 13.12.46

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) lakukan rapat evaluasi capaian standar pelayanan minimal (SPM) Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Tengah, yang digelar di Hotel Luwansa Palangka Raya, Kamis (20/10/2022).

Kepala Inspektorat Provinsi Kalteng, Saring mengatakan, rapat evaluasi tersebut merupakan rangkaian lanjutkan rapat evaluasi standar pelayanan minimal yang dilaksanakan pada 28 juni 2022 lalu.

Ia menjelaskan, tujuan rapat evaluasi tersebut adalah untuk menjamin penerapan standar pelayanan minimal dan urusan pelayanan dasar di kabupaten/kota telah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Secara garis besar maksud tujuannya adalah untuk mengevaluasi penerapan standar pelayanan minimal di Kalimantan Tengah sampai sejauh mana, tentu harapan kami pelayanan di Kalteng pada tahun ini lebih meningkat dari tahun sebelumnya,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng melalui Asisten Bidan Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Katma F. Dirun mengatakan, ada beberapa pelayanan wajib yang dilakukan oleh Pemerintah, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 14 tentang urusan wajib pelayanan dasar, yang meliputi, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta sosial.

“Harapan saya, kiranya kegiatan rapat evaluasi ini dapat mencapai tujuannya, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yaitu menjamin penerapan Standar Pelayanan Minimal Urusan Pelayanan Dasar di kabupaten/kota agar berjalan secara efisien dan efektif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Selain itu, Katma juga menegaskan, agar standar pelayanan minimal urusan pelayanan dasar baik yang di Kabupaten/Kota agar lebih ditingkatkan sehingga berjalan secara efektif dan efisien.

“Ini menjadi tugas, mengasistensi, tidak hanyar berada distandar pas pasan, tetapi harus lebih ditingkatkan lagi. Karena memang tugas kita menjadi pelayanan masyarakat,” tegasnya.

Di akhir, Ia berharap, kiranya nanti evaluasi ini dapat memberikan manfaat untuk peningkatan kualitas standar pelayanan kepada masyarakat Kalteng khususnya sesuai apa yang diamanatkan UU Nomor 23 Tahun 2014, dan juga untuk mencari solusi dan menyamakan persepsi untuk bersinergi bersama Pemerintah Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (asp)