BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Perselisihan yang dibawa ke ranah Adat Dayak antara Damang Kecamatan Manuhing, Awal Jantriadi dan Direktur PT. Berkala Maju Bersama (BMB), Basirun Panjaitan, akhirnya berakhir disepakati berdamai secara adat di Betang Hapakat DAD Kalteng, Jalan RTA Milono, Sabtu (19/11/2022).
Seperti diketahui, acara kesepakatan penyelesaian perkara adat secara damai antara Damang Kecamatan Manuhing, Awal Jantriadi dan Direktur PT. BMB, Basirun Panjaitan yang difasilitasi oleh DAD Kalteng ini dipimpin DAD Kalteng, E.P. Romong (Perwakilan), Ketua Harian DAD Kabupaten Gunung Mas, Herbit Y. Asin, Batamad Gunung Mas, Inoni, Koordinator Damang Kabupaten Gunung Mas, Yehuda I. Emun, Kapolres Gunung Mas, Irwansah, SIK, dan Danramil Manuhing, Lettu CPL, Apolo Dermawan.
Pelaksanaan perdamaian adat ini sesuai dengan kesepakatan bersama yang telah dibuat pada Senin, 14 November 2022 lalu di PMKS PT. BMB, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas.
“Kedua belah pihak berdamai dan bersepakat saling memaafkan kesalahpahaman yang terjadi. Untuk itu keduanya juga sudah saling bersaudara Hakat Hambai Hampahari,” kata E.P. Romong selaku pimpinan fasilitasi perdamaian.
Adapun kesepakatan perdamaian secara adat antara kedua belah pihak sebagai berikut, Direktur PT. BMB, Basirun Panjaitan menyatakan meminta maaf kepada Damang Manuhing, Awal Jantriadi atas Tandahan Randah sebagaimana termuat dalam surat PT. BMB kepada DAD Kalteng, tertanggal 6 November 2022, perihal permohonan bantuan pendampingan advice hukum Adat Dayak khususnya poin 8 dan 10.
Atas perihal tersebut, Damang Manuhing, Awal Jantriadi menyatakan menerima permintaan maaf tersebut. Bahwa sejak kesepakatan ini dilakukan, kedua belah pihak menyatakan sudah tidak ada lagi sengketa ataupun perselisihan di antara mereka, baik antara Awal Jantriadi sebagai pribadi maupun antara Lembaga Kedamangan Kecamatan Manuhing dengan Basirun Panjaitan sebagai pribadi maupun sebagai Direktur PT. Berkala Maju Bersama (BMB).
“Penyelesaian dimaksud meliputi membayar singer Adat Tandahan Randah sebesar 45 kati ramu atau dengan nilai uang Rp.4.500.000 dan dibayar tunai pada saat melaksanakan pesta perdamaian adat Hakat Hambai Hampahari dengan ritual sesuai adat Dayak di Kedamangan Manuhing,” tegas Romong.
Sebelumnya, permasalahan hukum adat yang ditangani DAD Kalteng tersebut bermula upaya penghadangan yang dilakukan Basirun Panjaitan bersama sejumlah ormas menghadang kedatangan Anggota Kerapatan Mantir Adat bersama Damang Manuhing yang akan memasang Hinting Pali sebagai upaya paksa pemanggilan terhadap Direktur PT BMB untuk dimintakan klarifikasi atas fitnah terhadap Damang Awaljantriadi secara pribadi mapun secara kelembagaan adat pada Senin 14 November 2022.
Dalam peristiwa tersebut, Damang Kepala Adat Manuhing, Awaljantriadi menjelaskan duduk perkara dengan Basirun Panjaitan sebagai Direktur PT BMB tertanggal 6 September 2022 yang menulis surat kepada Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam surat tersebut, Basirun meminta Pendampingan Advice Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah.
Adapun isi surat Direktur PT BMB kepada Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah tersebut dalam poin ke 8 sampai dengan ke 10 yang berbunyi; Pada Poin 8, Pada prinsipnya bahwa ada indikasi oknum tertentu ingin menguasai perusahaan dan membuat menjadi tidak dapat beroperasional dengan baik yang akhirnya akan dikuasai dengan kekuatan massa dan bertopengkan Adat (menggandeng Damang Manuhing).
Pada poin 10, Persoalan yang dimaksud atau dijadikan pelanggaran Adat sedang disusun oleh Damang Manuhing bersama dengan oknum-oknum lainnya. Namun perihal yang akan dijadikan pelanggaran Adat tidak dimengerti managemen baru karena baru masuk sekitar 2 minggu dan masih fokus menyehatkan operasional.
Setelah mencermati isi surat tersebut, Damang Kepala Adat Manuhing melalui surat tertanggal 21 Oktober 2022 memanggil Basirun Panjaitan untuk dimintai keterangan atau klarifikasi atas tuduhannya tersebut. Namun Basirun Panjaitan melalui suratnya yang diserahkan oleh Manajer Estate PT BMB, Nyaris kepada Damang bahwa pimpinannya tersebut berhalangan hadir dan menyampaikan permohonan maaf dengan alasan ada keperluan yang mendesak.
“Pada prinsipnya kami memanggil Basirun Panjaitan itu untuk klarifikasi kepada kami. Makanya pada hari ini setelah panggilan ketiga, tidak dihadiri oleh Basirun Panjaitan, sesuai kesepakatan dengan Mantir Adat, pada tanggal 8 November 2022 kami membuat keputusan dan kami menganggap Basirun Panjaitan tidak menghargai Lembaga Kedemangan Manuhing,” jelas Damang di hadapan Ormas Dayak yang melakukan penghadangan pada Senin 14 November 2022 lalu.
Damang Manuhing menjelaskan, secara kelembagaan adat pihaknya telah memanggil Basirun Panjaitan secara layak. Namun Basirun Panjaitan tidak datang juga.
“Maka hari ini sangat dengan terpaksa Kelembagaan Adat ini menggunakan perangkat adat dengan memasang Hinting Pali sebagai upaya paksa memanggil sesorang untuk menghadap kami menyampaikan permohonan maaf kepada kami, itu saja yang kami inginkan,” tegas Damang.
Kami perlunya dengan Basirun Panjaitan, bukan dengan siapa-siapa karena dengan yang lain-lainnya kami tidak ada masalah. Kami menegakkan Aturan Adat sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor: 33 tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Gunung Mas. Tugas dan fungsi Damang menjaga wibawa dan martabat kelembagaan adatnya.
Atas pertimbangan pihak DAD Kalteng, permasalahan ini akhirnya dibawa ke pertemuan penyelesaian permasalahan ini di DAD Kalteng. (yud)