Terkait Statment Nadalsyah, Haris: Baca Permensos Karang Taruna 

17
Pemerhati Hukum Kalteng, Misran Haris

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerhati Hukum Kalteng, Misran Haris sayangkan sikap Nadalsyah atau Koyem pada statementnya terkait pelantikan Karang Taruna Provinsi Kalimantan Tengah masa bakti 2023-2028.

Menurut Haris, tidak elok menuding Pimpinan Daerah tanpa bukti dan kebenaran, apalagi berdasarkan asumsi.

“Mencermati gejolak Temu Karya Daerah (TKD) Karang Taruna Kalteng, hingga munculnya statement Nadalsyah yang diduga menuding Gubernur Kalteng, seenaknya. itu kami rasa tidak elok dan bukan sikap seorang pembina,” katanya, Minggu (2/4/2023).

Dia mengatakan, alangkah lebih eloknya jika Nadalsyah mencari sumber yang akurat terkait aturan Karang Taruna. Sebab, pelaksanaan Temu Karya Daerah (TKD) Karang Taruna Kalteng yang dilaksanakan pada 30 Maret 2023, karena adanya penolak dari 8 kabupaten atas hasil Temu Karya 22 Januari 2023.

Itu sesuai dengan Surat Kementerian Sosial kepada Pemerintah Provinsi Kalteng terkait pelaksanaan Temu Karya Daerah Karang Taruna Kalteng.

“Jadi kami sarankan agar Koyem lebih berhati-hati apalagi ini tahun politik. Tidak elok selaku kepala daerah dan pimpinan partai politik, menyebut Gubernur Kalteng Bapak H. Sugianto Sabran dengan tuduhan yang tidak benar,” ujarnya.

Diakui Haris, dengan ramainya pemberitaan terkait TKD Karang Taruna tersebut, maka tidak sedikit yang mencari tahu tentang aturan. Jika berdasarkan pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019, Tentang Karang Taruna, pada Pasal 38 huruf disebutkan Pembina Karang Taruna tingkat provinsi adalah Gubernur, bukan pimpinan partai politik.

Kemudian sambungnya, hasil TKD yang dilaksanakan pada 22 Januari 2023 lalu mendapat penolakan dari sejumlah daerah. Seperti yang disampaikan, ada 8 pengurus kabupaten yang menolak hasil tersebut, sehingga Pemprov Kalteng merujuk pada surat dari Kementrian Sosial, untuk melaksanakan kembali TKD Karang Taruna.

“Kita juga tidak ingin Karang Taruna dibawa ke ranah politik praktis. Apalagi kepengurusan didominasi oleh satu partai politik. Ini tentu tidak elok dan tidak menggambarkan keberagaman,” tegasnya.

Jika melihat susunan kepengurusan, maka yang tepat dengan Permensos 25 tahun 2019, adalah kepengurusan Chandra Arditana, karena susunan kepengurusan begitu heterogen. Sementara kepengurusan Edy Rustian yang mendapat penolakan dari 8 kabupaten didominasi oleh pengurus salah satu partai politik.

“Masyarakat dan pemuda harus cerdas menyikapi ini. Pemerintah tidak mungkin membawa ini ke ranah politik, apalagi Bapak H Sugianto Sabran sudah 2 periode menjabat, justru langkah Pemprov Kalteng menyelamatkan Karang Taruna dari politik praktis,” pungkasnya. (asp)