H. Nafiah Ibnor Jabat Plt Bupati Kapuas

1705
Plt. Bupati Kapuas, H. Nafiah Ibnor

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, H. Nuryakin melakukan pertemuan terbatas dengan Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro di ruang kerja Sekjen Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Dalam kesempatan itu, Nuryakin menyampaikan masalah pemerintahan, khususnya Pemerintah Kabupaten Kapuas. Karena seperti yang diketahui, Bupati Kapuas telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, sehingga terjadi kekosongan pimpinan.

Terkait dengan hal itu, Sekda Nuryakin menegaskan, bahwa roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat berjalan normal tanpa kendala.

Ia mengatakan, segera menindaklanjuti surat Mendagri terkait penugasan Wakil Bupati selaku Pelaksana Tugas Bupati Kapuas.

Dalam surat Mendagri nomor 100.2.1.3/1880/ OTDA tanggal 31 Maret 2023, yang ditandatangani oleh Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dikatakan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan, atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

“Terkait hal tersebut, Mendagri memerintahkan Gubernur untuk segera menunjuk Wakil Bupati Kapuas sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kapuas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Nuryakin.

Ia juga menegaskan akan segera menindaklanjuti surat Mendagri tersebut.

“Dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kapuas,” pungkasnya. (asp)