Kadisnaker: THR Diberikan Maksimal Seminggu Sebelum Lebaran

Kadisnaker
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng, Farid Wajdi

, – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan (Disnakertrans) Provinsi , Farid Wajdi mengatakan, agar seluruh pengusaha untuk membayarkan hak para pekerja yakni Tunjangan Hari Raya () maksimal seminggu sebelum lebaran.

Hal tersebut berdasarkan perintah Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Tenaga Kerja RI, yang meminta agar seluruh pengusaha, membayar hak para pekerja berupa Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal seminggu sebelum lebaran.

“THR tersebut, itu diberikan kepada mereka yang bekerja minimal sudah bekerja selama satu bulan,” ucap Farid Wajdi di Palangka Raya.

Untuk besarannya, bagi yang sudah bekerja selama satu tahun itu jelasnya, mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji, dan untuk yang kurang dari satu tahun maka THR tidak akan full satu bulan gaji.

“Nanti dalam minggu ini kami akan memasang spanduk dan mendirikan posko pengaduan apabila ada pekerja, yang merasa THR belum dibayar. Selain itu, kami untuk pengaduan secara online saat ini sedang berjalan,” ungkapnya.

Farid menambahkan, hal ini bukan sesuatu yang baru, setiap tahun ada. Selain itu bagi mereka yang THR tidak dibayar, atau ada masalah dengan THR atau perusahaan bisa mengadu ke Dinas Kabupaten/Kota ataupun secara online ke .

“Untuk yang mengadu secara online akan kita tindak lanjuti, asal yang ngadu itu jelas, seperi nama perusahaannya,” demikian Farid. (asp)