Lakukan Pelecehan Hingga Lima Kali, Kakek 78 Tahun Dibui

blur
Pelaku saat berada di ruang PPA Polres Kapuas

, – Pria 78 Tahun ini harus berurusan dengan pihak kepolisian , hingga mendekam di balik jeruji besi di Polres Kapuas karena telah melakukan kasus kepada anak di bawah umur.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial SK karena diduga melakukan seksual.

idul adha1

“Kami amankan pelaku ini di salah satu barak yang ada di Kelurahan Selat Tengah tanpa perlawanan, hingga yang bersangkutan telah dilakukan penahanan,” katanya, Jumat (30/6/2023).

Lanjutnya Tindak Pidana terhadap anak di bawah umur terhadap korban yang terjadi pada awal bulan Maret 2023 sekira pukul 12.00 Wib di rumah pelaku, yang mana pelaku memainkan alat kelamin () korban.

“Dimainkan pelaku dengan cara menggesek-gesekkan jari telunjuk korban dan setelah itu pelaku memasukkan ujung alat kelamin (penis) pelaku ke dalam alat kelamin (vagina) korban membuat alat kelamin (vagina) milik korban mengeluarkan darah, yang mana hal tersebut dilakukan pelaku sebanyak lima kali,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 64 KUHPidana.(put)