Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu Diringkus

Whatsapp Image 2024 01 17 At 8.11.35 Pm
Pelaku barang haram narkoba yang diamankan oleh pihak kepolisian Polres Kapuas

, – Satuan Reserse () berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana di Handel Salentak Desa Pulau Mambulau Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas.

Pelaku berinisial AN Berhasil diamankan karena diduga kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, dimana hal itu dibenarkan oleh AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi.

“Pelaku diamankan setelah kami menerima laporan bahwa yang bersangkutan ini memiliki narkoba jenis sabu, hingga dilakukan pendalaman dan berhasil mengamankan pelaku,” katanya, Rabu (17/1/2024).

Dirinya menjelaskan dari tangan pelaku berusia 27 tahun tersebut, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor, 0,54 gram.

“Selain itu juga diamankan satu bungkus merk indocafe, dan satu buah gawai warna abu-abu merk realme yang berhasil diamankan, untuk dibawa ke Polres guna penyelidikan,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (put)