Pria 41 Tahun Diciduk Karena Memiliki Sabu

Pelaku pemilik narkoba yang diamankan pihak kepolisian Polres Kapuas

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Seorang pelaku pemilik barang haram narkoba jenis sabu berinisial NA berhasil diciduk pihak satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas.

Pelaku yang berusia 41 tahun tersebut, diamankan di Desa Anjir Serapat Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, pada Rabu (24/1/2024) pukul 10.30 WIB.

Saat dikonfirmasi Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek M, melalui Kasat Narkoba Akp Subandi mengatakan bahwa benar pihaknya telah mengamankan pelaku pemilik narkoba jenis sabu.

“Yang bersangkutan warga di Desa Anjir Mambulau Timur Kecamatan Kapuas Timur ini, diamankan setelah adanya laporan tentang peredaran narkoba hingga kami lakukan penyelidikan dan ditemukan narkoba jenis sabu,” katanya, Rabu (24/1/2024).

Dirinya juga menjelaskan dari tangan pelaku diamankan narkoba sabu dengan berat 4,60, satu buah handphone warna biru merk Oppo A 16, satu lembar jaket warna hitam bertuliskan Rebel Bikers Chopper.

“Juga diamankan satu lembar plastik warna hitam, dan 1 unit motor merk honda scoopy warna ungu Nopol KH 2502 UF beserta kunci kontak,” terangnya.

Sementara itu akibat perbuatannya pelaku dikenakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.(put)