Sebarkan Video dan Foto Mantan Pacar, Pemuda 19 Masuk Hotel Prodeo

Pelaku kasus persetubuhan dan penyebar video serta foto korban saat diamankan

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Apa yang diperbuat oleh seorang pemuda berinisial AS warga Kabupaten Kapuas, sangat tidak pantas yang membuat dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Kapuas hingga harus merasakan dinginnya balik jeruji besi Polres Kapuas.

Dimana perbuatan pelaku berawal dari orang tua korban yang mengetahui beredarnya video dan foto korban yang tidak pantas dari salah seorang saksi kenal dengan orang tua korban.

“Mendapatkan kabar itu orang tua korban ini langsung menanyakan ke korban tentang foto tersebut, yang dibenarkan bahwa benar video dan foto itu adalah korban sendiri,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek M, melalui Kasat Reskrim Akp Abdul Kadir Jailani, Rabu (3/7/2024).

Karena merasa keberatan dari pengakuan korban dan juga mendapatkan korban juga telah disetubuhi oleh pelaku, orang tua korban yang tidak terima itu pun langsung mendatangi Polres Kapuas untuk membuat laporan dimana melaporkan pelaku.

“Orang tua korban ini juga mendapatkan pengakuan dari korban dimana telah menyetubuhi pelaku sebanyak dua kali, merasa tidak terima dan melaporkan ke pada pihak berwajib untuk proses lebih lanjut,” terangnya.

Dari laporan tersebut pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, yang mana pelaku telah dilakukan penahanan di sel Polres Kapuas untuk menjalani proses lebih lanjut dari perbuatan pelaku.

“Untuk pelaku kami kenakan Pasal Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelasnya. (put)