Curi Ribuan Rokok, Pria ini Ngaku Terlilit Hutang

Pelaku Muhammad Abidin ketika digelandang petugas Polsek Pahandut.

, – Unit Reskrim Pahandut meringkus pelaku yang terjadi di Toko H Marni, di Jalan Batam, , Palangka Raya pada Kamis (3/10) lalu.

Pelaku Muhammad Abidin (33) ditangkap di Kecamatan Manuhing, Kabupaten pada Sabtu (5/10) di tempat persembunyiannya.

Kompol Volvy Apriana mengatakan pencurian bermula ketika pelaku bermaksud menyewa sebuah toko di Jalan Batam seharga Rp3,5 Juta per bulan untuk membuka usaha. Usai menyewa dan mengecek kondisi toko, pelaku menyadari jika dinding pembatas dengan toko disebelahnya hanya terbuat dari triplek.

Pelaku yang menyadari jika toko disebelahnya adalah toko sembako, kemudian menyusun rencana untuk melakukan pencurian.

“Pelaku menyewa satu unit mobil pikap untuk mengangkut barang curian,” ujarnya.

Pelaku yang sudah berniat mencuri kemudian melubangi dinding triplek menggunakan pisau yang dibawanya dari rumah.

Usai berhasil masuk ke toko sebelah, pelaku segera menggasak satu dus rokok Surya 16, satu dus Rokok Surya 12, dua dus Rokok Sampoerna 16, dua dus rokok cakra kretek, dua dus rokok La 16, satu dus rokok LA Bold, satu dus roko Esse Double, satu dus roko Marlboro Filter Black dan dua puluh slop roko Dji Samsoe dengan kerugian sekitar Rp 240 juta.

“Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasa 363 Ayat 1, Ayat 3 dan Ayat 5 Undang-undang nomor 1 1946 tentang peraturan pidana dengan penjara maksimal 7 tahun,” tegasnya.

Volvy menerangkan, dari hasil pemeriksaan terungkap jika pelaku melaksanakan aksinya akibat terlilit hutang di sebuah bank.

“Pelaku terlilit hutang, sehingga nekat melakukan aksi pencurian tersebut,” pungkasnya. (yud)