BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Pelarian pasangan suami istri (Pasutri) yang merupakan pelaku penipuan dengan menjual emas palsu kepada korbannya, harus terhenti setelah pihak kepolisian Polres Kapuas, Polsek Kapuas Murung dibantu personel Polsek Semboja berhasil mengamankan kedua pelaku.
Dimana pelaku Hairani diamankan pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira jam 12.00 Wib. Di Jalan poros Samarinda-Balikpapan Handel 2 Kelurahan. Kuala Samboja, Kecamatan Samboja, sedangkan pelaku satunya bernama Sanah diamankan di Halaman mesjid Al Hidayah Kelurahan Muara Kembang Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Dua pelaku yang merupakan pasutri ini berhasil diamankan di wilayah Provinsi Kaltim, dimana yang suami diamankan di poros Samarinda-Balikpapan Handel 2 Kelurahan, dan yang perempuan merupakan istri pelaku ini kami amankan di Halaman mesjid Al Hidayah Kelurahan Muara Kembang Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Akp Abdul Kadir Jailani, Jumat (28/2/2025).
Dirinya juga menuturkan, modus pelaku menjualkan emas palsu tersebut bermula Pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira jam 10.00 WIB di toko Mas SUTRA ALI di pasar Palingkau di Kelurahan Palingkau Lama Kecamatan Kapuas murung Kabupaten Kapuas korban membeli emas 99 seberat 50 Gram dengan harga per gram Rp.810.000,-
“Dari 50 gram itu korban membayar dengan jumlah uang yang dibayarkan Rp. 40.500.000,- kemudian pada hari minggu tanggal 4 Februari 2024 korban mendapat informasi bahwa pelaku dan Istri selaku pemilik Toko Mas SUTRA ALI ada tersangkut masalah penipuan emas, hingga korban langsung pulang ke rumah untuk mengambil emas yang sebelumnya saya beli di toko pelaku, kemudian mendatangi toko Mas tersebut namun toko emas tersebut sudah tutup,” jelasnya.
Mengetahui tokoh pelaku tutup korban pun berinisiatif untuk membawa ke toko emas yang ada di Kuala Kapuas untuk memastikan emas milik saya tersebut namun dari pihak toko bilang kalau emas milik korban tersebut palsu atau terbuat dari tembaga yang dipoles, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. Rp. 40.500.000,
“Dari laporan itulah kami melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kedua pelaku ini, yang akhirnya keduanya berhasil kami amankan, saat ini pelaku yang berhasil diamankan telah dibawa oleh petugas ke Polres masih dalam perjalanan menuju Polres Kapuas guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya. (Put)