Ari Yunus: Penertiban PETI Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Whatsapp Image 2025 07 06 At 4.20.59 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Praktisi hukum sekaligus tokoh muda Dayak, Ari Yunus Hendrawan, menyoroti keras penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan aparat penegak hukum di Kalimantan Tengah. Ia mengingatkan, penindakan harus dilakukan secara jujur, adil, dan setara, tanpa tebang pilih.

“Hukum jangan lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Rakyat kecil jangan terus menjadi korban,” tegas Ari, Minggu (6/7).

Menurutnya, saat ini rakyat kecil yang menggantungkan hidup pada tambang tradisional justru semakin terjepit. Niat untuk beroperasi secara legal terhambat oleh birokrasi rumit dan prosedur yang menyulitkan. Izin Usaha Pertambangan Rakyat (UPR) yang seharusnya menjadi jalan keluar justru menjadi jebakan regulasi yang menyiksa.

“Proses mendapatkan izin sangat panjang, berbelit, dan rawan pungutan liar. Banyak penambang tradisional akhirnya frustasi karena merasa tidak mungkin memperoleh legalitas,” ujar Ari.

Ia menyebut kondisi ini sebagai paradoks, di satu sisi negara menuntut kepatuhan hukum, di sisi lain tidak memberikan solusi yang realistis. “Akhirnya, penambang kecil dipaksa tetap bekerja dalam bayang-bayang hukum,” tambahnya.

Ari tidak menutup mata terhadap dampak lingkungan dari aktivitas PETI. Namun ia menekankan bahwa penanganan tidak cukup hanya dengan pendekatan represif. Penindakan yang tidak dibarengi dengan solusi hanya akan memperparah kondisi sosial masyarakat.

“Alat mereka disita, mereka ditangkap, tapi setelah itu keluarganya ditinggal tanpa penghasilan. Negara seharusnya hadir memberi harapan, bukan sekadar menakut-nakuti,” tegasnya.

Sebagai solusi konkret, Ari mengusulkan penyederhanaan izin tambang rakyat. Ia menyarankan cukup dengan rekomendasi kepala desa dan pembayaran pajak langsung ke kas desa. Dengan model ini, proses legalisasi akan lebih cepat, transparan, dan bebas pungli.

“Izin sederhana ini justru memberi manfaat langsung bagi masyarakat dan daerah. Komunitas lokal bisa ikut mengawasi, dan pendapatan bisa dikelola secara mandiri,” jelasnya.

Untuk mewujudkan itu, Ari mendorong kolaborasi antara DPR, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, serta pemerintah daerah. Ia berharap ada sinergi untuk merumuskan regulasi yang benar-benar pro rakyat.

“Kalau semua pihak serius, regulasi sederhana ini bisa menjadi solusi berkeadilan melindungi rakyat kecil, menjaga lingkungan, dan tetap menjunjung supremasi hukum,” pungkasnya. YUD