Bobol Rumah Polisi, Pria 24 Tahun Ditangkap

Whatsapp Image 2025 08 08 At 4.23.13 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Aksi pencurian nekat terjadi di Rumah Dinas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Pelaku YA (24), akhirnya diringkus tim gabungan Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama Satintelkam dan Ditintelkam Polda Kalteng.

Peristiwa ini bermula pada Sabtu (19/7) pagi, ketika penghuni rumah dinas mendapati sistem CCTV terganggu. Saat rekaman diperiksa, terlihat seorang pria masuk ke area rumah, mencabut kamera pengawas di beberapa titik, lalu membawa kabur tas berisi uang tunai.

Laporan korban langsung ditindaklanjuti. Sejak Senin (4/8), tim Subnit Lidik Jatanras Satreskrim melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, YA berhasil dibekuk tanpa perlawanan di Jalan Tjilik Riwut Km. 12, Kecamatan Jekan Raya, Selasa (5/8).

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Sonic merah putih beserta STNK atas nama Angga Setiawan, serta uang tunai Rp1.239.000.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol M Rian Permana, mengungkapkan bahwa YA bukan kali ini saja beraksi.

“Hasil pengembangan, yang bersangkutan juga diduga terlibat dalam kasus pencurian lain di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Kita kenakan Pasal 363 KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan,” jelasnya, Jumat (8/8). (yud)