BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dalam operasi senyap yang berlangsung dini hari, Jumat (10/10), Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menggagalkan peredaran narkotika besar-besaran. Polisi menyita lebih dari 1 kilogram sabu yang disembunyikan dalam bungkus teh China merek Guanyinwang, dari sebuah barak sederhana di Jalan Mendawai I, Gang Bersatu.
Pelaku, Khairul Alam Tanzil alias Tanzil (31), warga Kabupaten Seruyan, tak sempat melawan ketika tim kepolisian menyerbu kamarnya. Dari hasil penggeledahan, sabu ditemukan tersimpan rapi dalam lemari pakaian, dibungkus berlapis plastik putih dan lakban hijau layaknya kiriman biasa.
“Operasi ini berawal dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di barak tersebut. Setelah dilakukan pemantauan sejak malam, kami langsung melakukan penyergapan saat target muncul,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma, mewakili Kapolresta Kombes Pol Dedy Supriadi.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan satu unit handphone, sepeda motor Honda Vega R KH 1210 QK, serta puluhan plastik klip kecil yang diduga untuk membagi sabu menjadi paket siap edar.
Dalam pemeriksaan awal, Tanzil mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang bernama Andi, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga kuat jaringan ini merupakan pengedar lintas kabupaten yang hendak memperluas peredaran ke ibu kota provinsi.
“Melihat jumlah barang bukti, jelas pelaku bukan pemain kecil. Kami sedang memburu pemasok utamanya,” tegas Agung.
Barang bukti sabu seberat 1,035 kilogram kini diamankan di Polresta Palangka Raya. Tanzil dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Agung menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa Polresta Palangka Raya tidak memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukumnya.
“Perang melawan narkoba tak akan berhenti. Setiap jengkal peredaran akan kami sikat habis,” pungkasnya. YUD