Kamis, 2 Februari 2023
Balanganews.com
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Balanganews.com

Beranda » Peristiwa » Polisi Gerebek 3 Rumah Produksi Miras Tanpa Izin di Palangka Raya

Polisi Gerebek 3 Rumah Produksi Miras Tanpa Izin di Palangka Raya

18 Maret 2019 - 18:23 WIB
0
8
DIBAGIKAN
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram
Dibaca 573

PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah, Senin (18/3/2019) siang menggerebek tiga buah rumah di tiga lokasi berbeda di Kota Palangka Raya.

Penggerebekan itu dilakukan karena ternyata di ketiga rumah tersebut, memproduksi minuman beralkohol tanpa izin.

Berita Terkait

Polda Kalteng Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu 2024

Wakapolda Kalteng Berkunjung ke Barsel

Kapolda Kalteng Pimpin Upacara HUT Satpam ke-42

177 Peserta Bersaing Tes Kesjas Seleksi SIP 2023 Polda Kalteng

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga pemilik rumah, yaknsi PS, LS dan TJ serta barang bukti ratusan liter minuman fermentasi mengandung alkohol, bahan dan peralatan pembuatannya.

Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol. Adex Yudiswan yang memimpin penggerebekan mengatakan, awalnya petugas beberapa waktu yang lalu menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran minuman mengandung alkohol di sebuah rumah di Jalan Janah Jari Kota Palangka Raya.

Petugas langsung melakukan penyelidikan di kawasan tersebut. Alhasil, setelah memastikan kebenaran informasi yang diperoleh, anggota Ditreskrimsus langsung melakukan pengeledahan di kediaman tersangka berinisial PS.

Di kediaman PS tersebut, polisi berhasil mengamankan 72 botol berukuran 600 mililiter minuman beralkohol tradisional serta 250 sachet minuman serbuk instan merk jasjus rasa anggur dan uang Rp30 ribu.

“Dari pengembangan terhadap tersangka PS, polisi mendapat keterangan bahwa rumah produksi pembuatan minuman alkohol jenis ciu yang ia edarkan tanpa izin itu dilakukan di dua tempat lain di Palangka Raya, yakni di Jalan Brokoli V dan Jalan G Obos XVI,” jelas Adex.

Petugas kemudian langsung bergerak ke Jalan Brokoli V dan menggerebek sebuah rumah milik LS. Dari tempat itu, petugas menemukan 4 Kg ragi, 6 Kg beras merah, tiga buah karung gula masing-masing berisi 50 Kg dan satu buah teko.

“Dari kediaman tersangka LS ini kita juga mengamankan perangkat penyulingan ciu, 9 buah tong plastik ukuran 200 liter yang berisi air permentasi, 2 buah tong plastik ukuran 200 liter berisi campuran nasi, gula dan ragi dan 2 liter minuman beralkohol di dalam jeriken ukuran 5 liter,” beber Adex.

Usai melakukan penggerebekan di kediaman LS, polisi kemudian mendatangi rumah milik TJ di Jalan G Obos XVI.

Di rumah tersebut, lagi-lagi polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 62 buah ember berisi minuman olahan beralkohol, 12 ember berisi adonan minuman olahan berakohol (nasi dan ragi), 6 karung berisi gula 150 Kg, 3 Kg ragi, satu alat pengukur kadar alkohol, satu buah teko, satu unit blender serta peralatan pembuatan minuman alkohol tradisional.

“Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolda Kalteng untuk diproses lebih lanjut,” kata Adex.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 8 Ayat (2) huruf g,i dan j Jo Pasal 62 yaitu pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,9 10, dan 13 ayat (2) dan Pasal 15, 17 ayat (1) Huruf a,b,c,e Ayat (2) dan Pasal 18, dipidana penjara selama lima tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (kha)

Berita Terkait

  • Sindikat Curanmor Lintasprovinsi Digerebek di Palangka Raya
  • Satresnarkoba Polres Sukamara Amankan Ratusan Liter Arak Putih
  • Ingin Kredit di Bank, Dua Warga Palangka Raya Nekat Palsukan Dokumen
  • Bubarkan Judi Dagur, 7 Pria Diamankan 
Tags: mirasPalangka RayaPolda Kalteng
Bagi3Tweet2KirimBagi
Berita Sebelumnya

Inilah 8 Klub yang Lolos Perempat Final Piala Presiden 2019

Berita Berikutnya

Pile Slab Pangkalan Bun – Kolam Ditarget Selesai Agustus 2019

Berita Berikutnya

Pile Slab Pangkalan Bun – Kolam Ditarget Selesai Agustus 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

    BALANGANEWS.com

    Adalah website berita yang didirikan di Provinsi Kalimantan Tengah dibawah PT Balanga Sejahtera Abadi. Balanganews.com juga telah dinyatakan sebagai media terverifikasi administrasi dan faktual di Dewan Pers Selengkapnya...

    Redaksi
    Pedoman Media Siber
    Kode Etik Jurnalistik
    Pemberitaan Ramah Anak
    Disclaimer
    Privacy Policy

    logo amsi putih
    LOGO VERIFIKASI

    Jalan Marina Permai IV No.15  Kota Palangka Raya
    +62 812-5156-827
    redaksibalanganews@gmail.com

    © 2019-2022 Balanganews.com | Allright Reserved

    Tidak ada hasil
    Lihat semua hasil
    • Beranda
    • Daerah
      • Kalteng
      • Palangka Raya
      • Barito Selatan
      • Barito Timur
      • Barito Utara
      • Gunung Mas
      • Kapuas
      • Katingan
      • Kotawaringin Barat
      • Kotawaringin Timur
      • Lamandau
      • Murung Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Sukamara
    • Pemerintahan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • Pemprov Kalteng
      • Pemko Palangka Raya
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
    • Nasional
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Nusantara
      • Ekonomi
    • Internasional
    • Peristiwa
    • Sport
      • Sport Lokal
      • Sport Nasional
      • Sport Internasional
    • Show Biz
      • Entertainment
      • Kesehatan
      • Life Style
      • Tekno
    • Sastra
      • Cerita
      • Puisi

    © 2021 Balanganews.com.

    Beritahu Saya Setiap Ada Berita Terbaru OK No thanks