Polisi Gerebek 3 Rumah Produksi Miras Tanpa Izin di Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah, Senin (18/3/2019) siang menggerebek tiga buah rumah di tiga lokasi berbeda di Kota Palangka Raya.

Penggerebekan itu dilakukan karena ternyata di ketiga rumah tersebut, memproduksi minuman beralkohol tanpa izin.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga pemilik rumah, yaknsi PS, LS dan TJ serta barang bukti ratusan liter minuman fermentasi mengandung alkohol, bahan dan peralatan pembuatannya.

Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol. Adex Yudiswan yang memimpin penggerebekan mengatakan, awalnya petugas beberapa waktu yang lalu menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran minuman mengandung alkohol di sebuah rumah di Jalan Janah Jari Kota Palangka Raya.

Petugas langsung melakukan penyelidikan di kawasan tersebut. Alhasil, setelah memastikan kebenaran informasi yang diperoleh, anggota Ditreskrimsus langsung melakukan pengeledahan di kediaman tersangka berinisial PS.

Di kediaman PS tersebut, polisi berhasil mengamankan 72 botol berukuran 600 mililiter minuman beralkohol tradisional serta 250 sachet minuman serbuk instan merk jasjus rasa anggur dan uang Rp30 ribu.

“Dari pengembangan terhadap tersangka PS, polisi mendapat keterangan bahwa rumah produksi pembuatan minuman alkohol jenis ciu yang ia edarkan tanpa izin itu dilakukan di dua tempat lain di Palangka Raya, yakni di Jalan Brokoli V dan Jalan G Obos XVI,” jelas Adex.

Petugas kemudian langsung bergerak ke Jalan Brokoli V dan menggerebek sebuah rumah milik LS. Dari tempat itu, petugas menemukan 4 Kg ragi, 6 Kg beras merah, tiga buah karung gula masing-masing berisi 50 Kg dan satu buah teko.

“Dari kediaman tersangka LS ini kita juga mengamankan perangkat penyulingan ciu, 9 buah tong plastik ukuran 200 liter yang berisi air permentasi, 2 buah tong plastik ukuran 200 liter berisi campuran nasi, gula dan ragi dan 2 liter minuman beralkohol di dalam jeriken ukuran 5 liter,” beber Adex.

Usai melakukan penggerebekan di kediaman LS, polisi kemudian mendatangi rumah milik TJ di Jalan G Obos XVI.

Di rumah tersebut, lagi-lagi polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 62 buah ember berisi minuman olahan beralkohol, 12 ember berisi adonan minuman olahan berakohol (nasi dan ragi), 6 karung berisi gula 150 Kg, 3 Kg ragi, satu alat pengukur kadar alkohol, satu buah teko, satu unit blender serta peralatan pembuatan minuman alkohol tradisional.

“Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolda Kalteng untuk diproses lebih lanjut,” kata Adex.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 8 Ayat (2) huruf g,i dan j Jo Pasal 62 yaitu pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,9 10, dan 13 ayat (2) dan Pasal 15, 17 ayat (1) Huruf a,b,c,e Ayat (2) dan Pasal 18, dipidana penjara selama lima tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (kha)