BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sembilan tersangka pengedar narkoba terjaring penindakan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalteng di empat wilayah hukum di Kalimantan Tengah. Dalam pengungkapan yang berlangsung 26-30 April 2021, petugas menyita barang bukti sabu seberat 269,47 gram sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, mengungkapkan sembilan tersangka yang diamankan merupakan pengedar narkoba dan berasal dari jaringan terputus. Penindakan berada di Kota Palangka Raya dengan tiga perkara, Katingan dua perkara, Pulang Pisau satu perkara dan Kotawaringin Timur dua perkara.
Di Kota Palangka Raya, penangkapan berada di sebuah rumah Jalan RTA Milono Komplek Bangas Permai, Palangka Raya, Senin (26/4/2021). Dari tempat itu diamankan Muhammad Masri (39) dan satu paket sabu seberat 106,40 gram.
Pengungkapan berlanjut pada 28 April 2021 di Jalan Rindang Banua Gang Pesantren, Palangka Raya. Di sana petugas menangkap Sala Syahputri (36) bersama barang bukti 15 paket sabu seberat 9,22 gram lengkap bersama timbangan digital dan sebuah alat hisap sabu.
Berlanjut penangkapan terhadap Sudariyanto (40) di Jalan Nagasari, pada Kamis (29/4/2021). Dari tangan pelaku disita delapan paket sabu seberat 46,97 gram bersama timbangan digital.
Beralih ke Pulang Pisau, petugas menangkap Muhammad Munir Agung Prahmono (20) saat berada di Jalan Palangka Raya-Buntok, Pulang Pisau, Kamis (29/4/2021). Dari tangan supir truk tangki itu diamankan dua paket sabu seberat 10 gram.
Dari Kabupaten Kotawaringin Timur, petugas menangkap Harmoko Mardianto (30) di Jalan Jenderal Sudirman Km 87, dengan barang bukti 13 paket sabu seberat 52,50 gram dan Muhammad alias Amat (33) dengan barang bukti lima paket sabu seberat 22,23 gram.
Pengungkapan terakhir berada di Kabupaten Katingan, petugas menangkap Hasnor Riadi (21) dan Taufik Rafli (34) di Jalan Tjilik Riwut Km 15, Katingan dengan barang bukti sabu seberat 10,13 gram.
“Seluruh tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang- undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya yaitu pidana paling singkat enam tahun penjara dan denda minimal satu miliar,” pungkasnya. (yud)