BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Pria Asal Desa Basarang, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas ini, harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Kapuas, karena telah melakukan tindak pidana perjudian yaitu kupon putih atau togel.
Pelaku bernama Muhamad Sayuti ini diamankan di rumahnya sendiri saat sedang melakukan perjudian kupon putih, hingga akhirnya pria berusia 44 tahun ini terpaksa digelandang ke Polres Kapuas untuk dilakukan penyelidikan oleh pihak Satreskrim Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Akp Kristanto Situmeang saat dikonfirmasi membenarkan, adanya penangkapan terhadap seorang pria bernama Muhamad Sayuti, karena telah melakukan tindak pidana perjudian yaitu kupon putih.
“Pelaku kami amankan pada Kamis (8/7/2021) yang lalu, karena telah melakukan perjudian. Yang kami amankan dari tangan pelaku yaitu uang tunai sebesar Rp. 240.000,- satu buah kartu ATM BNI, satu lembar bukti transfer dari pelaku kepada Fedrick Laurensius, pulpen, buku dan lembaran kertas kecil, serta handphone,” katanya, Sabtu (10/7/2021).
Akibat dari perbuatan pelaku, pihaknya mengenakan pasal tentang perjudian online jenis togel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana, sehingga pelaku harus menginap di balik jeruji besi Polres Kapuas yang cukup lama. (put)