MUARA TEWEH – Kepolisian Resor Barito Utara, menangkap Anang Suradi alias Anang dan Andre Paulus Setiawan, dua orang pelaku pencurian dengan korban Neti Kumala Dewi warga Jalan Karya Praja RT 33 Muara Teweh sejumlah uang negara asing dengan nilai kerugian Rp45 juta.
“Kedua pelaku beserta barang bukti di antaranya mata uang asing dari berbagai negara yakni dolar Amerika Serikat, ringgit Malaysia, riyal Arab Saudi, dolar Singapura dan bath Thailand,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Daston Matheus Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Kamis (14/11/2019).
Aksi pencurian yang dilakukan Anang warga Jalan Parangkampeng RT 22 Kelurahan Lanjas dan Andre warga Jalan Muara Desa Ipu Km 8 Kecamatan Lahei Barito Utara pada Senin (11/11) sekitar pukul 10.30 WIB di rumah Neti Jalan Karya Praja Muara Teweh yang sedang kosong tidak ada penghuninya.
Sejumlah barang yang hilang antara lain handycamp, kamera digital, jam tangan, uang asing dari berbagai negara, laptop dan HP.
Diketahuinya pencurian itu pada Senin (11/11) jam 16.00 WIB sore, tersangka Anang memperlihatkan uang kertas asing dan kamera digital kepada seorang warga setempat.Polisi mendapat informasi terkait ciri-ciri uang asing dan kamera digital tersebut identik dengan barang dan uang milik korban Neti yang hilang saat kejadian sedang tidak berada di rumah karena bekerja sebagai ASN di lingkungan Pemkab Barito Utara.
Berbekal informasi dari warga itu, polisi melakukan penyelidikan mengenai keberadaan pelaku Anang.Kemudian pada Rabu (13/11) pukul 16.45 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumah orang tuanya di Jalan Parangkampeng RT 22 Kelurahan Lanjas. Setelah itu pelaku Anang mengakui melakukan pencurian di rumah Neti bersama Andre.