Kumat, Residivis Ditangkap Usai Curi Celengan Majikan

SAVE 20220603 185333
Abdillah menunjukkan sepeda motor milik majikan yang dibawanya kabur

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Baru satu setengah bulan menghirup udara segar, Abdillah (26) harus kembali ke balik jeruji besi.

Residivis kasus pencurian ini kembali berulah dengan mencuri celengan dan membawa kabur sepeda motor milik majikannya.

Aksi pencurian dilakukan pelaku ketika bekerja sebagai asisten rumah tangga di sebuah rumah Jalan Sultan Badarudin, Palangka Raya, Rabu (25/5/2022) lalu.

Tak berlangsung lama, pelarian pria yang pernah ditangkap karena kasus pencurian buah kelapa sawit itu diringkus petugas di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Rabu (1/6/2022).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny Marthius Nababan, mengatakan penangkapan melibatkan personel Polres Tanah Bumbu.

“Di tempat majikannya pelaku mencuri celengan yang berisikan Rp1,5 Juta, tiga unit handphone dan membawa kabur sepeda motor Honda Beat,” katanya, Jumat (3/6/2022).

Setelah melakukan aksinya, pelaku lantas kabur ke Samarinda, Kalimantan Timur dan kembali ke Tanah Bumbu. Pelaku diketahui baru keluar dari Lapas di Katingan pada awal Ramadhan lalu.

“Kita kenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 372 tentang penggelapan. Sudah kita lakukan penahanan,” tegasnya. (yud)