BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Seorang pria asal Gunung Mas diamankan Ormas LSR LPMT bersama Polresta Palangka Raya usai memperkosa sepupunya sendiri yang masih berumur 11 tahun.
Aksi bejat pelaku berinisial IG (38) terbongkar setelah kakak ipar korban meminta bantuan kepada LSR LPMT atas insiden tersebut. Berkoordinasi dengan Polresta Palangka Raya, penangkapan dilakukan di sebuah barak di Kecamatan Jekan Raya.
Penangkapan terhadap IG dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny Marthius Nababan, Minggu (12/6/2022).
“Sudah kita lakukan penahanan. Saat ini pemeriksaan intensif masih dilakukan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak,” tegasnya.
Sementara, Ketua LSR LPMT, Agatisansyah, menguraikan aksi bejat pelaku terbongkar setelah pihaknya menerima pengaduan dari AK, kakak ipar korban.
Diceritakan, bahwa pelaku telah menyetubuhi Bunga (nama samaran) yang masih berusia 10 tahun.
“Pelaku kita amankan di sebuah barak bersama personel dari Polresta Palangka Raya,” katanya.
Ketika dimintai keterangan, pelaku mengaku telah menyetubuhi Bunga sebanyak 10 kali sejak April 2022 lalu. Aksi bejatnya ternyata turut dilakukan kepada ibu korban yang sudah terpengaruh dengan ajaran agama yang dilontarkan pelaku.
“Jadi pelaku ini berkedok agama menyetubuhi tantenya sendiri. Kemudian memperkosa korban yang juga anak dari tantenya,” tuturnya. (yud)