kBALANGANEWS, PALANGKA RAYA – SA, residivis kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Senjata Tajam (Sajam) kembali ditangkap aparat kepolisian. Pria 28 tahun ini kembali harus meringkuk di balik jeruji besi setelah nekat menyetubuhi anak tirinya.
Peristiwa ini terbongkar setelah Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng menerima laporan dari korban dan warga atas aksi biadab pelaku yang diketahui baru keluar dari penjara pada Januari 2022.
Direktur Reskrimum Kombes Pol Faisal F Napitupulu, mengatakan setelah menerima laporan dari korban yang berusia 12 tahun, penyidik segera melakukan penangkapan terhadap SA.
Dari pemeriksaan terbongkar jika aksi keji SA kepada Bunga (12) sudah dilakukan sejak korban duduk di kelas dua sekolah dasar pada 2019 lalu. Tragisnya, pelaku bahkan tidak bisa mengingat berapa kali aksi bejatnya tersebut dilakukan.
“Pelaku terakhir kali melakukan aksinya pada 24 Agustus 2022. Korban yang melawan dan kabur dari rumah lalu diselamatkan oleh warga yang segera melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalteng,” katanya, Senin (29/8/2022).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat ditinggal oleh ibu korban ke pasar. Pelaku selalu mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika melaporkan kejadian tersebut.
“Pelaku mengancam korban menggunakan pisau dan akan membunuh jika dilaporkan,” tuturnya.
Pihaknya pun mengapresiasi atas keberanian warga yang perhatian dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Kalteng. Faisal turut meminta kepada masyarakat bisa segera melaporkan jika menemukan adanya tindak kekerasan seksual kepada anak.
“Kepada pelaku kita kenakan Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 80 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak,” tegasnya. (yud)