BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Tidak tanggung-tanggung kini jajaran satuan reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengamankan barang haram sabu seberat hampir satu ons.
Barang haram tersebut diamankan dari seorang pelaku berinisial AR, Desa Tajepan, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas saat dilakukan penggeledahan di rumah.
Dikonfirmasi Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, membenarkan adanya penangkapan pelaku pemilik narkoba jenis sabu yang mana pelaku berusia 31 tahun.
“Ada barang bukti yang kami amankan seberat 95,35 gram yaitu diduga narkoba jenis sabu, yang kami temukan di dalam kediaman pelaku,” ucapnya, Senin (10/10/2022).
Sementara itu dari tangan pelaku yang dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ditemukan beberapa barang bukti lainnya.
“Ditemukan juga satu buah handphone merk Vivo Y21, 1 buah handphone merk Nokia, satu lembar celana jeans merk Oxygen warna biru, satu lembar plastik warna hitam dan empat lembar plastik klip,” jelasnya. (put)
