BALANGANEWS, PULANG PISAU – Tindak kejahatan yang masih relatif tinggi di wilayah hukum Polres Pulang Pisau mengakibatkan over kapasitas sel tahanan yang ada di Mako Polres Pulang Pisau.
Untuk itu, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau memindahkan sebagian tahanan ke Rutan Kelas II B di Kabupaten Kapuas.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Triono Rahyudi melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), Prathomo Suryo mengatakan pemindahan tahanan dalam rangka mengurangi kapasitas sel Polres Pulang Pisau yang hingga saat ini terus bertambah.
Menurutnya pemindahan tahanan merupakan tindakan rutin dilakukan untuk menghindari over kapasitas sel yang ada di Polres Pulang Pisau.
“Mereka yang dipindahkan merupakan tahanan yang sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Tomo, demikian sapaan akrabnya kepada sejumlah media, Minggu (12/7/2020) di Pulang Pisau.
Sebelum dipindahkan, imbuh Tomo, para tahanan menjalani tes cepat atau rapid test untuk memastikan kondisi kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini.
“Rapid test dilakukan dalam rangka mematuhi protokol kesehatan dan untuk memastikan para tahanan ini bebas Covid-19 sebelum diserahkan di Rutan Kelas II B Kapuas, hasilnya semua non reaktif,” kata Tomo. (nor)