BALANGANEWS, PULANG PISAU – Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau yang juga ketua Fraksi PPP, Arif Rahman Hakim mengapresiasi rencana pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk membantu kuota internet bagi guru dan siswa guna mendukung sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Tentu kita mendukung dan mengapresiasi Kemendikbud untuk merealisasikan rencana pemberian bantuan kuota internet untuk mendukung proses belajar dalam jaringan (Daring), saya pikir ini akan membantu dan diharapkan mampu mengurai benang kusut dunia pendidikan di masa pandemi saat ini,” kata Hakim, Jumat (28/8/2020).
Dia mengaku kerap menerima keluhan dari siswa dan orang tua siswa mengenai berbagai kendala yang dihadapi dalam proses belajar dari rumah (BDR) ini. “Bahkan tidak hanya siswa dan orang tua siswa, tapi juga guru dan pelaku pendidikan merasakan kesulitan menerapkan kebijakan pemerintah pusat dengan sistem belajar daring di tengah pandemi sekarang ini,” tukasnya.
Menurut Hakim, hal mendasar yang dibutuhkan siswa dan orang tua siswa dalam proses PJJ ini adalah ketersediaan sarana dan prasarana pendukung proses PJJ ini. Termasuk ketersediaan kuota internet.
“Banyak orang tua mengeluhkan kesulitan membeli pulsa di tengah krisis ekonomi akibat pandemi yang kita alami sekarang, mudah-mudahan dengan program bantuan kuota internet bisa membantu sehingga proses belajar daring lebih efektif dilaksanakan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam rangka mengurai benang kusut dunia pendidikan di masa pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah pusat akan memberikan bantuan subsidi kuota internet selama empat bulan terhitung September-Desember 2020.
Siswa disebutkan akan mendapat bantuan 35 GB perbulan, guru 42 GB perbulan, mahasiswa dan dosen mendapat 50 GB perbulan. Saat ini teknis pemberian bantuan, syarat dan ketentuan bagi penerima bantuan subsidi kuota internet tersebut masih dalam proses finalisasi.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kemendikbud juga telah mengeluarkan kebijakan relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dimana satuan pendidikan diberi kewenangan untuk mengalokasikan dana BOS untuk penyediaan pulsa kuota internet bagi guru dan siswa. (nor)