BALANGANEWS, PULANG PISAU – Ketua MUI Kabupaten Pulang Pisau, H Suriyadi mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu fatwa lengkap dari MUI pusat tentang kehalalan vaksin Covid-19 Sinovac produksi China.
Namun, ujarnya, sementara dia sudah mendapatkan kabar bahwa MUI pusat telah mengeluarkan fatwa bahwa Sinovac halal dan suci dari segi syar’i.
“Kita sudah menerima kabar ini, berdasarkan hasil rapat MUI pusat yang dilaksanakan Jumat 8 Januari 2021, melalui Ketua Bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Niam menyatakan vaksin Sinovac tersebut halal dan suci,” kata Ketua MUI Kabupaten Pulang Pisau, H Suriyadi, Jumat (8/1/2021).
Selaku pengurus MUI di daerah, lanjutnya, MUI Kabupaten Pulang Pisau akan mengikuti apa yang telah menjadi keputusan MUI pusat.
“Karena sebagaimana kita ketahui, MUI pusat telah melakukan kajian dan penelitian sebelum menyatakan vaksin tersebut halal dan suci,” ucap H Suryadi lagi.
Hanya saja, lanjutnya, kita masih menunggu fatwa lengkap dari MUI pusat dan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.
“Halal dari segi syar’i belum tentu baik, karena halalan thoyyiban itu tidak bisa dipisahkan. Apakah vaksin itu berbahaya atau tidak bagi tubuh manusia atau tidak, kalau berbahaya maka bisa jadi haram hukumnya,” kata H Suriyadi.
Kendati demikian dia berharap, niat baik dan ikhtiyar pemerintah untuk menghentikan penyebaran Covid-19 di tanah air membuahkan hasil yang baik pula, dan disambut baik oleh seluruh masyarakat Indonesia, dan Kabupaten Pulang Pisau khususnya. (nor)