Oknum Guru Ngaji di Sebangau Diduga Cabuli Bocah

cabul22
Oknum pencabulan di Sebangau saat ditangkap polisi

BALANGANEWS, PULANG PISAU – Seorang oknum guru mengaji di Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur.

Korban masing-masing sebut saja Bunga 1 (9), Bunga 2 (9), Bunga 3 (11), dan Bunga 4 (11) saat mereka belajar mengaji di dalam masjid desa tempat mereka tinggal.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasihumas Polres Pulang Pisau AKP Daspin membenarkan peristiwa dugaan pencabulan yang dilaporkan orang tua korban yang tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh terlapor.

“Pada saat korban belajar mengaji lalu terlapor memangku korban dan pada saat korban sedang membaca iqro lalu tangan kanan terlapor masuk ke dalam mukena dan baju korban lalu memegang dan meremas kedua payudara korban serta memegang alat kelamin korban,” kata Daspin membeberkan modus operandi terlapor.

Daspin juga mengungkapkan kronologis kejadian, berawal pada bulan September 2021 sekira jam 15.00 Wib di dalam masjid korban sedang belajar mengaji dan giliran anak perempuan yaitu bunga 1 dipangku oleh terlapor lalu korban membaca Iqro lalu tangan kanan terlapor masuk ke dalam mukena/baju anak korban lalu memegang dan meramas kedua payudara anak korban, lalu terlapor juga memegang alat kelamin anak korban.

“Berdasarkan pengakuan korban setiap mengaji korban selalu di cabuli,” ucapnya.

Daspin menjelaskkan, untuk korban bunga 2, bunga 3 dan Bunga 4 menjadi korban pencabulan yaitu pada saat korban membaca Iqro lalu tangan terlapor masuk ke dalam mukena/baju dan memegang serta meremas kedua payudara korban. Tak terima kejadian itu, lalu orang tua korban keberatan dan melaporkan pencabulan tersebut ke Polres Pulang Pisau.

“Saat ini pelaku telah diamankan beserta barang bukti berupa 4 mukena yang digunakan para bocah perempuan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Daspin.

Daspin menambahkan, pelaku akan dikenakan tindak pidana sesuai Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo 65 ayat (1) KUHPidana.

“Bahwa Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” tandas Daspin. (nor)