Diskop Imbau Pedagang Membayar Sewa Tepat Waktu

Kepala Diskop, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Katingan, Ir. Harun, MSi bersama kepala dinas lainnya saat menghadiri suatu acara di Rujab Bupati Katingan belum lama ini

, KASONGAN – Kepala (Diskop), , Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten , Ir. Harun, MSi menghimbau kepada para yang menyewa atau menempati blok pertokoan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan agar membayar biaya sewa (kontrak) kepada Dinas yang dipimpinnya tepat waktu, untuk angsuran tahun 2021.

Begitu pula pembayaran sewa yang masih tertunggak. ini diungkapkannya kepada sejumlah media, Jum'at pagi (9/4/2021), di ruang kerjanya.

Jika sampai waktunya tidak diindahkan juga, pedagang yang bersangkutan akan diberikan Surat Peringatan (SP) I, dan jika tidak diindahkan juga maka SP II dirinya berjanji akan melakukan penutupan blok tersebut. Artinya, pedagang yang bersangkutan tidak bisa membuka tokonya untuk sementara waktu.

“Terkecuali setelah melunasi pembayaran sewa yang tertunggak dimaksud,” tegas Harun.

Adapun biaya sewa yang dibayar oleh penyewa blok pertokoan di semua pasar yang ada di setiap wilayah kecamatan di Katingan ini, termasuk blok pasar yang ada di Jalan Revolusi-Kasongan ini menurutnya, di samping untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah () Kabupaten Katingan, juga untuk biaya pemeliharaan blok-blok pertokoan dan lapak yang ditempati para pedagang itu sendiri.

Jadi, lanjutnya, uang sewa yang dibayar oleh para pedagang di pasar itu, sebenarnya untuk kenyamanan para pedagang itu sendiri.

“Sebab, jika ada kerusakan atau rehab, yang menanggung biaya rehabnya bukan pedagang yang menempati blok tersebut, tapi menjadi tanggungjawab kami atau Pemkab setempat,” jelasnya.

Kesimpulannya, dirinya mengingatkan agar membayar sewa sebelum jatuh tempo atau saat jatuh tempo. Yang tertunggak supaya secepatnya untuk melunasinya.

“Jika tidak ingin tertunggak, bayarlah secara angsuran. Bisa secara triwulan,” harap mantan kepala Dinas Kominfo ini. (abu)