BALANGANEWS, BUNTOK – Kepala SMP Negeri 1 Buntok, Nurul Majidah, S.Pd.I., M.Pd., menyoroti kekurangan tenaga keamanan di sekolahnya meski kebutuhan guru sudah terpenuhi melalui formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Nurul menyampaikan bahwa salah satu tenaga yang lulus P3K merupakan petugas keamanan sekolah, namun tidak kembali bertugas sesuai fungsi awalnya.
“Alhamdulillah tenaga pendidik terpenuhi melalui P3K, tetapi petugas keamanan yang berasal dari sekolah kami tidak kembali ke tugas awal. Saat ini SMPN 1 Buntok tidak memiliki security sama sekali,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).
Dengan jumlah siswa sekitar 500 orang, ia menilai sekolah membutuhkan minimal dua petugas keamanan untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan seluruh warga sekolah.
“Keamanan sekolah adalah kebutuhan mendasar. Kami berharap ada solusi formasi tenaga keamanan agar proses pembelajaran tetap aman dan kondusif,” tambahnya.
Dasar Hukum
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
➜ Mengatur larangan pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pemerintah, sehingga sekolah tidak dapat merekrut tenaga keamanan secara mandiri.
Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Kemendikbud
➜ Menegaskan pemenuhan keamanan dan kenyamanan lingkungan pendidikan.
Nurul berharap pemerintah daerah dapat mengakomodasi kebutuhan tenaga keamanan di sekolah demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, tertib, dan nyaman.(lam)










