BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Setelah membuat geger akibat ulahnya, Yosep Manggau alias Yosep akhirnya menjadi terdakwa dalam kasus penambangan tanpa izin galian C jenis laterit di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Hal ini diketahui setelah berkasnya dilimpahkan (tahap II) dari Satreskrim Polres Bartim ke Kejaksaan Negeri Barito Timur, dan berlanjut pelimpahan dari Kejari Barito Timur ke PN Tamiang Layang dan termonitor melalui SIPP PN Tamiang Layang.
Diketahui, Yosep tertangkap tangan anggota Polri dari Polda Kalteng dan Polres Bartim ketika melakukan penambangan tanah laterit di wilayah Kecamatan Dusun Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Daniel Pannangan Ketika dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Dody Heryanto menjelaskan, berkas perkara dilimpahkan secara online ke PN Tamiang Layang pada Rabu (13/9/2023).
“Ya, rencananya pada pekan depan mulai sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan,” tegasnya.
Terdakwa Yosep saat ini dititipkan di Rutan Kelas II B Tamiang Layang, dengan dakwaan Pasal 158 Undang-undang Mineral dan batu bara. Yosep didakwa melakukan penambangan tanpa ada ijin, serta dari hasil penambangan laterit tersebut dijual kepada pihak lain. Dalam perkara tersebut telah disita 1 Excavator merk Caterpilar PC 320-D warna kuning yang kini masih dititipkan di Polres Barito Timur.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Yosep melakukan penambangan laterit diduga tanpa ada ijin resmi dari Pemerintah, hal ini dilakukannya sejak 2018 lalu. Aksi Yosep sempat terhenti karena aksi penambangannya sedang diusut Kejaksaan Negeri Barito Timur dengan dugaan terjadi tindak pidana korupsi.
Pada 2022 hingga April 2023, Yosep pun kembali diduga melancarkan aksi penambangan laterit tanpa adanya izin lagi, namun berdalih memiliki ijin an. CV. Yosly dengan status Operasi Produksi yang diterbitkan Kementrian ESDM RI. Tanah hasil kegiatan berupa laterit itu diduga dijual dan diantar ke PT. Palopo Indah Raya (PIR) di Desa Patas, Kecamatan Gunung Bintai Awai, Kabupaten Barito Selatan.
Tanah laterit itu digunakan untuk membangun akses jalan pertambangan PT PIR. Dalam melancarkan usahanya itu, Yosep bekerjasama dengan beberapa orang diduga bernama Rudi, H. Unut, Frangky dan Apitman. Aksi penambangan laterit tanpa ijin itu pun terbilang nekat walaupun pernah menjadi sorotan, itu karena dilakukan pada siang hari dan kegiatan itu belum pernah diusut aparat penegah hukum hingga tuntas.
Dalam SIPP PN Tamiang Layang, perkara Yosep terdaftar dengan nomor : 59/Pid.Sus/2023/PN.Tml. dalam perkara tersebut, Yosep menjadi terdakwa dengan rekannya bernama Suhardi, Sesuai bunyi Pasal 158, Yosep bisa dikenakan pidana penjara 5 tahun dengan denda Rp100 miliar.
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (yus)