Barito Timur Terapkan Perda Pengelolaan Sampah, Pelanggar Terancam Penjara 12 Tahun

, – Pemerintah Kabupaten Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja () setempat, akan mengambil tindakan tegas terhadap warga yang membuang sembarangan.

Mulai bulan Juni mendatang, operasi penertiban akan dilaksanakan, menyusul penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah.

Kepala DLH Kabupaten Barito Timur, Mishael, menegaskan, pihaknya telah sepakat dengan Satpol PP untuk turun langsung ke lapangan guna menindak para pelanggar.

“Kita sepakat untuk turun bersama ke lapangan untuk melakukan penertiban dalam pengelolaan sampah. Dan siapa yang kedapatan melanggar akan diberikan sanksi,” ujar Mishael, di Tamiang Layang baru-baru ini.

Satpol PP akan memberikan pendampingan dan informasi terkait selama penertiban berlangsung. Dalam tahap awal, penertiban akan dilakukan secara persuasif dengan memberikan teguran. Namun, bagi pelanggar yang masih membandel, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebagai langkah pencegahan dan pengawasan, DLH berencana mengusulkan pemasangan CCTV di sejumlah titik strategis.

“Bukti rekaman nanti akan menjadi dasar dalam penindakan,” jelas Mishael.

Perda Pengelolaan Sampah ini menetapkan sanksi berat bagi para pelanggar. Pasal 62 mengatur pidana kurungan maksimal 6 bulan dan/atau denda hingga Rp50.000.000,- bagi pelanggaran yang tercantum dalam sejumlah pasal.

Bahkan, ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5.000.000.000,- menanti bagi pelanggaran berat sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Langkah tegas ini diambil demi menciptakan lingkungan yang bersih dan tertib di Kabupaten Barito Timur. Dengan penegakan hukum yang ketat, pemerintah berharap dapat mengubah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah. (yus)