BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Selain melakukan investigasi dan pengumpulan bukti – bukti pelanggaran lingkungan di PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS) yang melakukan penambangan di pinggir Ruas Jalan Raya Tamiang Layang – Hayaping, Tim Penegakan Hukum (GAKUM) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) juga menyasar dan melakukan investigasi dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Timbauwan Energi Indonesia (TEI) di Desa Gumpa.
“Sampai hari ini Tim Gakum KLHK sudah beberapa kali menyisir lokasi tambang PT TEI secara khusus di wilayah yang diduga tempat aktivitas pembuangan limbah yang mencemari anak atau sub sungai di wilayah Desa Gumpa Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur,” kata Ela (47) Warga Desa Gumpa, Selasa (2/7/2024).
Menurut Ela, Tim Gakum KLHK ini turun kelapangan sebagai tindak lanjut laporan warga Desa Gumpa yang mengeluh atas adanya aktivitas Pertambangan Batu Bara yang dilakukan PT TEI yang diduga merusak dan mencemari anak atau sub sungai di Desa Gumpa yang menjadi pusat kehidupan sumber air baku mereka.
Ditambahkan dia, saat ini masyarakat sangat kesulitan air bersih akibat sungai yang menjadi tempat mengambil air baku telah tercemar dan tidak bisa digunakan lagi, karena pihak perusahaan tidak ada upaya untuk memperbaiki ya terpaksa dugaan pengrusakan dan pencemaran anak atau sub sungai ini dilaporkan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, supaya di tindak sesuai aturan yang ada.
Sebagai warga, lanjut Ela, dirinya sangat apresiasi karena diberi kesempatan mendampingi Tim Gakum KLHK ke lapangan, sehingga dapat menyaksikan secara langsung bagaimana aktivitas pertambangan yang membuang limbah langsung ke anak atau sub sungai yang ada, sehingga kuat dugaan PT TEI belum menerapkan standar pengelolaan limbah atau memeng belum memiliki ijin pengelolaan limbah.
Pada kesempatan itu, Alat yang juga pegiat lingkungan ini berharap agar pihak yang berwajib dalam hal ini KLHK untuk mengusut dan menginvestigasi secara menyeluruh, agar aktivitas tambang di daerah itu, sehingga hasilnya nanti dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian apakah sub sungai yang ada tercemar atau tidak, sehingga masyarakat tetap tenang dan bisa beraktivitas normal tidak dalam kecemasan.
Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT TEI Andi Fadli yang dikonfirmasi via WA belum memberi jawaban, sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalteng Joni Harta ketika dikonfirmasi via WA mengatakan tidak tahu kalau Gakum KLHK turun lapangan sebab selama ini DLH kabupaten Barito Timur tidak pernah berkoordinasi dengan pihaknya terkait masalah di PT SLS dan PT TEI yang berada di kabupaten Barito Timur sedang di investigasi Gakum KLHK. (yus)