BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Ucapan Edy Mulyadi dalam video yang menyebutkan bahwa Kalimantan Timur adalah tempat Jin Buang Anak dan perkataan lainnya, berbuntut panjang, dan membuat warga Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah marah dan membentuk Aliansi Masyarakat Nansarunai Bela Borneo (AMNBB) dan langsung menyampaikan sikap dan aksi damai di gedung DPRD Barito Timur.
Aksi damai dalam rangka penyampaian pernyataan sikap masyarakat Barito Timur yang dilakukan Aliansi Masyarakat Nansarunai Bela Borneo (AMNBB) dengan menurunkan ratusan tokoh masyarakat, adat dan ormas ini berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur, Rabu (26/1/2022) pukul 10.00 Wib.
Rombongan peserta aksi damai yang dipimpin langsung oleh Ketua AMNBB Hengky A Garu, yang didampingi 15 orang koordinator beserta ratusan warga ini, diterima langsung oleh Ketua DPRD Nursulistio, Wakil Ketua I Arianto S Muler, Wakil Ketua II Depe, beserta para Ketua-ketua fraksi di bawah pengawalan ketat jajaran Anggota Kepolisian yang dipimpin langsung Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra.
Adapun 6 poin pernyataan sikap warga Barito Timur melalui Aliansi Masyarakat Nansarunai Bela Borneo yang dibacakan oleh Ardianto D Rado menyatakan pertama mendukung sepenuhnya kebijakan Pemerintah Negara Republik Indonesia terkait dengan pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia ke Pulau Kalimantan tepatnya di Kabupaten Panajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur, guna terciptanya pemerataan pembangunan termasuk di Pulau Kalimantan.
Kedua, mengecam serta mengutuk keras pernyataan Edy Mulyadi CS yang menghina Tanah Leluhur dan warga masyarakat Pulau Kalimantan, dengan kata-kata yang tidak beradab mengandung unsur ujaran kebencian dan sara, ketiga menuntut agar Kepolisian Negara Republik Indonesia segera menangkap Edy Mulyadi karena telah melakukan tindak pidana penghinaan serta ujaran kebencian antar ras dan golongan.
Kemudian keempat menerima permintaan maaf Edy Mulyadi CS, tetapi secara luas ucapan yang melecehkan dan menghina masyarakat Kalimantan khususnya Suku Dayak tetap diproses secara Hukum Adat dan Hukum positif berdasarkan Undang-Undang yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, kelima meminta kepada Dewan Adat Dayak (DAD) se-Kalimantan agar memanggil dan melaksanakan Sidang Adat terhadap Edy Mulyadi CS sebagai Pelaku penghinaan Masyarakat Kalimantan pada umumnya serta Masyarakat Dayak se-Kalimantan pada Khususnya sesuai dengan aturan Adat Dayak yang berlaku.
Selanjutnya, yang ke enam mendesak agar Edy Mulyadi CS dan PKS mengklarifikasi bahwa Edy Mulyadi CS adalah bukan kader PKS, dan Jika yang bersangkutan adalah Kader PKS sampai dengan saat ini, maka kami menuntut agar Pemerintah pusat membubarkan PKS. Jika Pemerintah tidak mampu membubarkan maka kami warga Kalimantan menolak keberadaan PKS di Bumi Borneo.
“Pernyataan sikap ini, akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Panglima TNI, Gubernur Kalteng, Kalsel, Kalbar, Kaltim dan Kaltara, Kapolda Kalteng Danrem, Bupati Barito Timur, DPRD Barito Timur, Dandim 1012 Buntok dan kepada demang, mantir adat se-Kabupaten Barito Timur,” tegas Hengky A Garu yang akrab disapa Amber ini.
Sementara itu Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio, beserta para wakil ketua dan ketua-ketua fraksi menyambut baik kehadiran warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nansarunai Bela Borneo, dan pihaknya sangat mendukung dan mengawal proses hukum sehingga harkat dan martabat warga Kalimantan tidak direndahkan, pungkasnya singkat. (yus)