BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sebanyak 4,283 kilogram narkoba jenis sabu berhasil disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng bersama Polres jajaran dalam periode tanggal 1-25 Januari 2022.
Jumlah tersebut terdiri dari 67 kasus dengan 86 tersangka. Selain sabu, kepolisian turut menyita ekstasi sebesar 162 butir, 12,87 gram tembakau sintetis gorilla, 16 butir karisoprodol dan 2.532 butir obat daftar G.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang avianto, mengatakan banyaknya barang bukti hasil pengungkapan membuktikan masifnya peredaran narkoba di Kalimantan Tengah. Angka tersebut bahkan meningkat signifikan jika dibandingkan dengan periode yang sama di Januari 2021 dengan 2,5 kilogram atau naik 65 persen.
“Peredaran narkoba di Kalteng kini sudah ke pelosok. Untuk itu saya mengingatkan warga agar bisa menjaga lingkungan, generasi muda dan semuanya. Narkoba tidak mengenal usia, karena jika sudah kecanduan maka akan berdampak negatif pada keluarga,” tegasnya, Rabu (26/1/2022).
Pada hari ini pula, tegas Kapolda, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,9 kilogram hasil pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba sebanyak 13 kasus dari 17 kasus yang diungkap selama Januari.
Adapun 13 kasus yang berhasil diungkap berasal dari lima wilayah yaitu Kota Palangka Raya sebanyak tiga kasus dengan lima tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 454,2 gram, Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak empat kasus dengan empat tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 485,72 gram.
Selanjutnya di Kabupaten Barito Utara sebanyak dua kasus dengan tiga tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 21,93 gram, Kabupaten Katingan sebanyak dua kasus dengan tiga orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 73,93 gram serta Kabupaten Lamandau sebanyak satu kasus dengan dua orang tersangka dan barang bukti Sabu sebanyak 931,04 sehingga total barang bukti yang dimusnahkan 1.966,82 gram.
“Untuk modus operandinya dari barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka berasal dari Kota Pontianak Provinsi Kalbar yang dibawa melalui jalur darat ke perbatasan Kalbar dan Kalteng untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Seruyan dan Kota Palangka Raya serta dari Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel yang dibawa melalui jalur darat ke Palangka Raya untuk diedarkan di Kota Palangka Raya, Gunung Mas dan Barito Utara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolda menyampaikan kepada para tersangka yang merupakan pengedar dan kurir akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda satu miliar rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda 10 miliar rupiah. (yud)