BALANGA NEWS, TAMIANG LAYANG – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIb, Tamiang Layang Wahyudi mengatakan, sedikitnya ada 35 orang narapidana (Napi) di rutan tersebut bakal bebas dipercepat.
Pembebasan itu dilakukan bersama sekitar 30 ribu narapidana dewasa dan anak se Indonesia, guna mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19).
“Saat ini 35 orang narapidana yang telah memenuhi syarat telah kami usulkan untuk mendapatkan asimilasi dan pembebasan lebih awal,” kata Wahyudi kepada wartawan, Rabu (1/4/2020)
Menurut dia, saat ini pihaknya telah melakukan pemberkasan, dan bila sudah keluar keputusan dari kemenkumham mereka langsung di bebaskan.
Sebagaimana diketahui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memutuskan akan mengeluarkan sebagian narapidana dari penjara untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19/PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Ditambahkan dia, Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19, bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.
Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi anak.
Asimilasi tersebut akan dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.
Sementara, syarat untuk bebas melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) adalah telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana.
Pembebasan di atas hanya berlaku pada narapidana dan anak yang tidak terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing.(yus)