BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap Ketua dan tiga Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat (17/1/2025), ini terkait perkara nomor 302-PKE-DKPP/XI/2024.
Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, bersama tiga anggotanya Siti Wahidah, Kristaten Jon, dan Nurhalina, diperiksa terkait keputusan penghentian laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang ditujukan kepada Gubernur Kalteng dan beberapa pejabat setempat.
Laporan tersebut menuduh adanya kebijakan yang menguntungkan salah satu kontestan Pilkada 2024.
Pelapor dugaan tersebut Sukarlan Fahrie Doemas, yang diwakili oleh kuasa hukum Rahmadi G. Lentam Dkk, menyampaikan bahwa laporan ini dihentikan tanpa alasan yang jelas.
“Status laporan saya dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran, ini sumir,” kata Sukarlan, dikutip dari situs resmi DKPP.
Ia menambahkan bahwa Bawaslu seharusnya memberikan penjelasan rinci mengenai keputusan tersebut. Sukarlan juga meragukan bahwa Bawaslu Kalteng telah melakukan kajian awal yang memadai terhadap laporannya.
Dalam pembelaannya, Anggota Bawaslu Kalteng, Kristaten Jon, menyatakan bahwa laporan Sukarlan telah ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Sebagaimana pasal 9 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, Kajian Awal dimaksudkan untuk meneliti keterpenuhan syarat Formal dan Materiel Laporan,” ungkapnya.
Ia melanjutkan bahwa laporan tersebut memenuhi syarat formal dan materiel dan telah diserahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kalteng karena mengandung dugaan pelanggaran pidana.
Pihak Sentra Gakkumdu, yang melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan, memutuskan bahwa laporan itu tidak dapat diteruskan ke tahap penyidikan karena kurangnya bukti.
Anggota Bawaslu Kalteng lainnya, Nurhalina, menambahkan bahwa keputusan tersebut dibuat setelah pembahasan intensif dengan unsur kepolisian dan kejaksaan di Sentra Gakkumdu.
“Unsur kepolisian dan kejaksaan menyimpulkan bahwa laporan yang disampaikan Saudara Sukarlan tidak dapat diteruskan ke penyidikan karena tidak cukup bukti,” jelas Nurhalina.
Ia juga menyatakan bahwa Bawaslu tidak mempublikasikan secara rinci alasan dari keputusan tersebut untuk menjaga hubungan baik antar lembaga penegak hukum.
“Sehingga memang pandangan jaksa dan polisi tidak bisa kami buka secara umum,” ujar Nurhalina.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, yang didampingi oleh dua anggota majelis lainnya, Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah.
DKPP akan terus memantau perkembangan kasus ini guna memastikan penegakan kode etik yang adil dan transparan. (asp)