Gubernur Kalteng Hentikan Angkutan Tambang di Jalan Bukit Liti-Kuala Kurun

Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran, resmi mengeluarkan kebijakan penghentian angkutan barang dari sektor pertambangan dan kehutanan yang melewati ruas Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun.

Keputusan ini tertuang dalam surat bernomor 500.11.1/06/2025 yang bersifat penting, ditujukan kepada Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas, Pj Bupati Pulang Pisau, dan Pj Bupati Kapuas.

Kebijakan ini diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk surat edaran dan keputusan sebelumnya terkait pengawasan angkutan barang yang melebihi kapasitas (overloading) serta pelanggaran dimensi kendaraan.

Selain itu, kebijakan ini juga merupakan hasil rapat Forkopimda Kalteng pada 30 Januari 2025.

Gubernur Kalteng menegaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada kondisi jalan yang semakin rusak akibat tingginya volume kendaraan berat dari perusahaan tambang dan kehutanan.

Selain itu, kerusakan jalan berdampak langsung pada keselamatan pengguna jalan lain serta kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Gubernur menginstruksikan para Pj Bupati untuk berkoordinasi dengan kepolisian setempat guna menghentikan angkutan barang hasil tambang dan kehutanan di ruas jalan tersebut.

Kemudian, membatasi berat muatan kendaraan angkutan hasil perkebunan yang melintas di jalan tersebut. Berkoordinasi dengan perusahaan besar sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan agar menyediakan jalur khusus untuk angkutan barang mereka.

Dan terakhir membentuk satuan tugas pengawasan dan penegakan hukum di masing-masing kabupaten.

Lebih lanjut, Gubernur menegaskan bahwa kebijakan ini harus dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dengan penuh tanggung jawab.

“Penghentian angkutan ini bertujuan untuk menjaga infrastruktur jalan serta meningkatkan keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas,” kata Sugianto Sabran.

Surat ini juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Kalteng, Kapolda Kalteng, Danrem 102 Panju Panjung, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan perusahaan yang bergerak di sektor tambang dan kehutanan dapat lebih bijak dalam mengelola operasionalnya dan turut menjaga kondisi jalan agar tetap layak digunakan oleh masyarakat luas. (asp)