Pemprov Kalteng Siap Terapkan PP 28/2025, Permudah Perizinan Usaha Berbasis Risiko

Whatsapp Image 2025 06 26 At 7.48.55 Pm
Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo. (ist)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penyelenggaraan perizinan berusaha.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng, Sutoyo, menyampaikan bahwa perbaikan pelayanan kini semakin diperkuat melalui lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Ia menjelaskan bahwa PP 28/2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 5 Juni 2025 ini menggantikan aturan sebelumnya, PP Nomor 5 Tahun 2021.

Kehadiran PP tersebut sekaligus menjadi payung hukum baru yang menyesuaikan dengan dinamika perkembangan dunia usaha saat ini.

“Jadi pelaku usaha tidak akan kebingungan lagi untuk mengurus ke sistem yang mana, karena semua proses yang melibatkan pelaku usaha dilakukan melalui sistem OSS. Dalam hal ini, sistem OSS akan meneruskan data kepada sistem yang ada di kementerian/lembaga, namun hasil akhirnya tetap dikeluarkan di sistem OSS,” tutur Sutoyo, Kamis (26/6/2025).

Selain integrasi sistem, Peraturan Pemerintah 28/2025 juga menghadirkan kepastian hukum bagi pelaku usaha, terutama terkait proses bisnis dan jaminan kualitas layanan atau service level agreement dalam pengurusan perizinan.

Pada Bab Persyaratan Dasar yang mencakup Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan (PL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), waktu proses ditetapkan lebih pasti agar pelaku usaha tidak mengalami kebingungan atau kerugian.

Sutoyo menambahkan, aturan baru ini turut memuat sejumlah penyesuaian, termasuk penambahan dua bab yakni Persyaratan Dasar dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

Selain itu, beberapa sektor usaha yang sebelumnya belum diakomodasi, kini juga masuk dalam pengaturan PP 28/2025.

“PP 28/2025 mengakomodasi beberapa sektor perizinan berusaha berbasis risiko yang sebelumnya belum terakomodasi, yaitu sektor ekonomi kreatif, sektor informasi geospasial, sektor ketenagakerjaan, sektor perkoperasian, sektor penanaman modal, sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, dan sektor lingkungan hidup,” jelas Sutoyo.

Terkait pengawasan, PP 28/2025 menetapkan bahwa PB UMKU kini menjadi bagian dari objek pengawasan pemerintah.
Selain itu, pemerintah menambahkan ketentuan tentang jenis sanksi administratif mengacu pada UU Cipta Kerja.

Sanksi tersebut meliputi peringatan, penghentian sementara, denda administratif, pencabutan izin, hingga pencabutan persyaratan dasar perizinan.

Sutoyo memastikan, pihaknya di DPMPTSP Provinsi Kalteng siap mengimplementasikan ketentuan baru tersebut demi mewujudkan pelayanan perizinan yang semakin mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat pelaku usaha di Kalimantan Tengah. (asp)